Ikatan Dokter Indonesia Sebut Peraturan Baru BPJS Hanya Pencitraan
Dia melihat keberhasilan BPJS hanya pada cakupan perluasan peserta BPJS dan sistem operasional yang tentunya butuh perbaikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan respons terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. Ilham Otama Marissa mengatakan bahwa peraturan baru tersebut hanyalah sebuah pencitraan.
"Tentu kalau kita melihat apa yang diajukan oleh BPJS (peraturan baru) untuk mencapai sasaran, saya katakan hanya dari dalam bentuk pencitraan," ujar Ilham saat Konferensi Pers di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Dia melihat keberhasilan BPJS hanya pada cakupan perluasan peserta BPJS dan sistem operasional yang tentunya butuh perbaikan.
"Keberhasilan cuma satu yaitu meningkatkan cakupan dari peserta BPJS tapi hasil yang lain terutama masalah operasioanal. Kami dari PB IDI mengatakan harus ada diperbaiki secara total," tutur Ilham.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan PERDIRJAMPEL BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 tahun 2018.
Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.(*)
Lihat Wajah Mungil Bayi Perempuan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution https://t.co/EvQmLuYFhg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 1, 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ancaman-bpjs_20170927_133346.jpg)