Kematiannya Mencurigakan, Makam ART di Purwakarta Dibongkar, Ini Kejanggalan yang Terungkap

Siti diketahui telah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Jaya selama 11 tahun.

Penulis: Haryanto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Haryanto
Proses pembongkaran makam asisten rumah tangga, Siti Munasiroh (27) di TPU Cigelam, Purwakarta 

"Kalau menurut keterangan saksi tidak ada satu pun yang melihat terjadinya kekerasan. Lebamnya karena apa, apakah dipukul, apakah jatuh, masih dicari tahu. Cuman, kan, informasi sementara dari majikannya itu (Siti) terjatuh," kata Budi.

5. Selama bekerja sebagai ART di rumah Jaya, Siti tidak digaji

Siti bekerja kepada Jaya sejak 2007, sesaat setelah Siti bertekad membantu keuangan keluarganya usai lulus MTs di Kebumen.

Melalui penyalur tenaga kerja di Bandung, Siti mendapat majikan Jaya yang berdomisili di Purwakarta.

Namun sayang, meski telah bekerja sejak usia Siti 16 tahun, diketahui Siti tidak mendapatkan upah atau gaji selama lebih dari 10 tahun bekerja.

Budi pun membenarkan hal tersebut setelah melakukan pemeriksaan kepada majikannya yang kini telah menjadi tersangka KDRT secara psikis.

"Jadi, ada menurut keterangan saksi juga pengakuan dari majikan, dia (Siti) memang tidak digaji selama 11 tahun. Status majikan sudah jadi tersangka, tapi bukan pada kasus pembunuhan, tapi pasal 45 tentang KDRT psikis," ucap Budi.

Karena Jaya dikenakan pasal 45 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun, Jaya kini belum ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved