Kadis PUPR KBB dan Bendaharanya Diancam Pasal Sumpah Palsu, Bantah Serahkan Uang ke Saksi
Anda bisa saja mengelak tapi akan kami catat sebagai perbuatan memberikan keterangan palsu
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB), A dan bendaharanya E menyangkal semua rekaman percakapan keduanya yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menyelidiki dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar. E dan A diduga memberikan keterangan palsu.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Asep Hikayat selaku mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bandung Barat itu di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/7/2018), Jaksa KPK Budi Nugraha memperdengarkan dua rekaman suara seorang perempuan tengah berkomunikasi dengan seorang pria.
• 5 Eks Persib Bandung Ini Dinilai Alami Nasib Tak Baik di Liga 1 2018
"Anda mengenali suara ini," ujar Budi pada E. Namun E membantah mengenali suara itu. Jaksa kemudian memperdengarkan lagi suara perempuan tengah berkomunikasi dengan pria dengan waktu rekaman lebih lama.
"Ini rekamannya lebih panjang. Anda mengenali suara itu, Pak A, Bu E," ujar Budi bertanya pada E dan A. Namun, E dan A membantah rekaman tersebut adalah suara keduanya.
Pelatih PS Tira Lempar Pujian untuk Persib Bandung: Kehilangan 4 Pemain, Mereka Tetap Kuat https://t.co/dt6vFdewxJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 30, 2018
Tak cukup hanya itu, penyidik juga sudah memiliki bukti bahwa percakapan keduanya adalah identik dengan suara E dan A. Apalagi, kata dia, penyidik saat memeriksa keduanya sudah mengambil sampel suara milik E dan A.
"Kami juga sudah libatkan ahli untuk menganalisis suara percakapan ini, bahwa suara ini identik dengan suara E dan A. Anda bisa saja mengelak tapi akan kami catat sebagai perbuatan memberikan keterangan palsu," ujarnya. Jaksa juga menanyakan soal nomor telpon milik keduanya dan mencocokannya dan nomornya sama.
Dalam persidangan itu, saksi lain yang dihadirkan adalah Aang A selaku Kasubbag Keuangan Bappeda, Ida Nurhamidah selaku Kepala Dishutanbun dan sekretarisnya, Heru Budi Purnomo dan seorang honorer, Rahman.
E juga membantah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Aang untuk diserahkan ke AD sebagai uang untuk pemenangan istri Abubakar di Pilkada Bandung Barat. Namun Aang justru membenarkan telah menerima uang Rp 50 juta dari E.
"Saya menerima uang Rp 50 juta dari E di ruangan saya dengan disaksikan staf saya. Uang itu untuk Pak Bupati," ujar Aang.
Tunjukkan Kesederhanaan Lagi, Aksi Sarwendah Pakai Daster Saat Panen Jagung Bikin Ruben Onsu Bangga https://t.co/eNLs643rVg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 30, 2018
Saat pernyataan itu dikonfrontir pada E oleh hakim, E membantahnya.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang tersebut," kata E. Begitu juga dengan yang dikatakan A.
Aang menyebut ia ditugaskan oleh Kepala Bappeda saat itu, AD yang juga terdakwa dengan berkas terpisah untuk mengumpulkan uang dari lima SKPD, masing-masing Rp 65 juta.
Ia juga menyebut AD sebagai koordinator pemenangan Ellin Suharliah, istri Abubakar
Abubakar ditetapkan tersangka bersama Kepala Disperindag Weti Lembanawati, dan Kepala Bappeda Kabupaten Bandung Barat AD karena diduga menerima uang suap dari Kepala BKD Bandung Barat, Asep Hikayat.
Abubakar diduga meminta uang pada sejumlah kepala dinas di Bandung Barat untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah yang maju di Pilkada Bandung Barat.
Sementara itu, jaksa KPK akan menindaklanjuti dugaan kesaksian palsu E dan A itu dengan mengkonfrontir langsung pada terdakwa AD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-kbb_20180730_165507.jpg)