Satpol PP Kota Bandung Segel Sebuah Gudang di Jalan Mohamad Toha, Warga Sempat Akan Demo

Pada saat akan disegel, sejumlah warga sempat akan melakukan unjuk rasa. Namun, pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Bandung langsung . . .

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Wisnu Saputra
Gudang makanan dan minuman milik CV Sampurna Jaya yang berada di Jalan Mohamad Toha Nomor 252, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, disegel Satpol PP Kota Bandung, Senin (23/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wisnu Saputra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gudang makanan dan minuman milik CV Sampurna Jaya yang berada di Jalan Mohamad Toha Nomor 252, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, disegel Satpol PP Kota Bandung, Senin (23/7/2018).

Penyegelan dilakukan karena diduga CV Sampurna Jaya tak memiliki izin.

Pada saat akan disegel, sejumlah warga sempat akan melakukan unjuk rasa.

Namun, pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan penyegelan guna meredam amarah warga.

Jelas Ada Kelebihan Rombel di Sejumlah SMP Negeri, Sekretaris Disdik Kota Cirebon Komentar Begini

Bakal Ada 9 Kegiatan Pokok Detik-detik Proklamasi di Kabupaten Cirebon, Sambut HUT Kemerdekaan RI

Kemarahan warga tersebut dipicu karena merasa dirugikan oleh CV Sampurna Jaya.

Rumah warga retak-retak akibat aktivitas keluar masuk kendaraan bertonase besar.

Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, penyegelan gudang makanan dan minuman itu dilakukan karena ada aduan dari masyarakat.


Pengaduan ini sebelumnya sudah dintangani oleh Badan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Sebetulnya sudah disidak dan (dilakukan) pengukuran. DPMPTSP mengeluarkan surat yang intinya di sini terdapat pelanggaran," ujar Idris di lokasi.

Menurutnya, penyegelan itu bersifat sementara waktu.

Pemilik perusahaan diminta untuk mengurus perizinan dan menghentikan kegiatan di gudang selama 15 hari ke depan.

Penyegelan dilakukan hingga menunggu terbitnya surat perizinan yang diajukan pemilik perusahaan.

Sebetulnya, lanjut Idris, gudang milik CV Sampurna Jaya sudah memiliki izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kendati demikian, gudang tersebut tidak memiliki tanda daftar gudang di DPMPTSP.

"Sesuai SOP dari Permendagri bahwa Satpol PP harus menghentikan kegiatan, akhirnya kami menyimpulkan ini harus diberhentikan karena tidak dapat menunjukkan izinnya. Awalnya izin berdasarkan IMB-nya garasi, tapi ternyata gudang. Sekarang mereka sedang mengurus izinnya, kami jalankan SOP untuk menghentikan dulu operasionalnya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved