Satpol PP Kota Bandung Segel Sebuah Gudang di Jalan Mohamad Toha, Warga Sempat Akan Demo

Pada saat akan disegel, sejumlah warga sempat akan melakukan unjuk rasa. Namun, pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Bandung langsung . . .

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Wisnu Saputra
Gudang makanan dan minuman milik CV Sampurna Jaya yang berada di Jalan Mohamad Toha Nomor 252, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, disegel Satpol PP Kota Bandung, Senin (23/7/2018). 

Kendati demikian, gudang tersebut tidak memiliki tanda daftar gudang di DPMPTSP.

"Sesuai SOP dari Permendagri bahwa Satpol PP harus menghentikan kegiatan, akhirnya kami menyimpulkan ini harus diberhentikan karena tidak dapat menunjukkan izinnya. Awalnya izin berdasarkan IMB-nya garasi, tapi ternyata gudang. Sekarang mereka sedang mengurus izinnya, kami jalankan SOP untuk menghentikan dulu operasionalnya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved