Viral Acara Pesta Pernikahan di Atas Rel Kereta Api, PT KAI Beri Tanggapan Begini

Ada yang "takjub" dan mempertanyakan di mana peristiwa ini terjadi, ada pula yang memberikan informasi bahwa video ini sudah pernah beredar tahun lalu

Editor: Yudha Maulana
@newdramaojol.id via Kompas.com
Screenshot video pesta pernikahan di rel kereta api yang jadi viral 

Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang: a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sementara, ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 191.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved