Senin, 13 April 2026

Panwaslu Soroti Pendaftaran Bacaleg Purwakarta, Masih Banyak Persyaratan yang Belum Dilengkapi

"Agar pada masa perbaikan hingga 31 Juli 2018, parpol dan bacaleg paham betul dokumen apa saja yang harus dilengkapi," katanya.

Penulis: Haryanto | Editor: Tarsisius Sutomonaio

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Berkas syarat calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik ke KPU untuk maju di Pileg 2019 masih banyak yang belum lengkap.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos saat ditemui di kantor Panwaslu Purwakarta, Sindangkasih, Purwakarta.

Hal itu menjadi sorotan sebab pannwaslu telah memantau langsung jalannya proses pendaftaran sejak awal hingga akhir, pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.

"Seperti ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan pendukung lain bagi mereka yang masih bekerja di lembaga atau intansi pemerintah. Kades misalnya, harusnya melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dan keterangan dari atasan," ujar Binos, Rabu (18/7/2018).

Pemkot Bandung Seleksi Pengelola Pasar Baru, HP2B: Jangan Salah Tunjuk

Liverpool Dikabarkan Resmi Dapatkan Kiper Timnas Brasil Alisson Becker

Oleh karena itu, Binos berharap kepada KPU untuk melakukan verifikasi dengan cermat dalam penelitian administrasi bacaleg tersebut.

Nantinya para parpol maupun bacalegnya harus bisa melengkapi persyaratan sebagai prasyarat penetapan daftar calon sementara (DCS).

"Agar pada masa perbaikan hingga 31 Juli 2018, parpol dan bacaleg paham betul dokumen apa saja yang harus dilengkapi," katanya.

Selain mengenai berkas, Panwaslu Purwakarta pun menyoroti adanya kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran bacaleg.

Sekelumit Rumor Bursa Transfer Pemain Persib Bandung, Bos Persib Angkat Bicara Soal Hijrah Pemainnya

Bahkan, kata Binos, hingga hari terakhir masa pendaftaran 17 Juli 2018, belum semua parpol memasukan daftar bacalegnya ke sistem tersebut.

 Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, mengatakan proses pendaftaran bacaleg ini berjalan lancar dan aman.

Tahapan selanjutnya setelah menutup masa pendaftaran, pihak KPU Purwakarta akan memverifikasi syarat bacaleg.

"Persyaratan formal pendaftarannya sudah terpenuhi, tinggal nanti kami memverifikasi, sampai tanggal 19 Juni," kata Ramlan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved