Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Asal Banten Diciduk Usai Tipu Korban hingga Rp 1,9 Miliar

Mendapat bujuk rayu tersebut, korban percaya begitu saja hingga mentransfer uang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.

Editor: Yudha Maulana
Surya
Polisi meringkus dua orang pria asal Banten, Alihudin (47) dan Ali Imron (37). Keduanya ditangkap lantaran menipu dengan modus penggandaan uang. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA – Polisi meringkus dua orang pria asal Banten, Alihudin (47) dan Ali Imron (37). Keduanya ditangkap lantaran menipu dengan modus penggandaan uang.

Keduanya melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Sumenep hingga mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.

Kasus ini berawal pada awal 2017 lalu, ketika korban bertemu Alihudin dan Imron di Surabaya.

Dari pertemuan itu korban makin akrab dengan kedua pelaku.

Selanjutnya pelaku mengaku sebagai orang pintar dan bisa menggandakan uang.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa bisa membantu menggandakan uang hingga jadi 10 kali lipatnya. Korban akhirnya yakin dan mau mentransfer uang ke pelaku,” sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Agustinus Agus Rahmanto, Jumat (13/7/2018).

Korban lalu diperkenalkan dengan teman lainnya dan meyakinkan jika bisa mengandakan uang hingga berlipat-lipat.

Pelaku mengatakan jika uang Rp 12 juta bisa berlipat hingga Rp 120 juta. Jika tidak berhasil, uang akan dikembalikan.

Mendapat bujuk rayu tersebut, korban percaya begitu saja hingga mentransfer uang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.


Namun, setelah ditunggu uang penggendaan tidak kunjung cair, korban mulai curigai. Tapi pelaku yang ditagih sesuai kesepakatan selau tidak membuahkan hasil. Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Asemrowo.

Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan pengejaran dan akhirnya membekuk dua pelaku di Surabaya, pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan, Alihudin dan Imron berkomplot dengan pelaku lain dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Ada sekitar tiga sampai empat kelompok yang masih dalam jaringan penipuan ini.

“Jaringan penipuan dengan modus penggandaan uang. Kelompok ini bermain secara berkelompok dan saat beraksi berganti-ganti. Saat ini baru dua orang yang tertangkap, kami masih melakukan pengembangan,” terang Agus Rahmanto.

Dari hasil penelusuran di buku rekening bank milik pelaku, ada aliran dana dari beberapa orang yang masuk. Ini yang terus ditelusuri dan diharapkan pelaku lainnya bisa ditangkap.

Sedang Alihudin mengaku tidak bisa menggandakan uang. Namun, untuk meyakinkan korban, dia dan rekannya tersebut pernah menunjukkan satu kotak uang dolar Hongkong palsu kepada korban.

“Saya terus berusaha meyakinkan bisa menggandakan uang, pernah saya tunjukkan satu kotak uang dolar Hongkong. Akhirnya korban percaya dan menyerahkan uang,” aku Alihudin.

Dia menambahkan bahawa uang dari korban sudah dibagi dengan teman-temannya dan sesekali dipakai senang-senang main ke tempat hiburan.

Kini kedua pelaku langsung dijebloskan sel tahanan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa buku tabungan bank milik pelaku, hanphone (HP). (Fatkhul Alami)

Timnas U-19 Indonesia Raih Posisi Ketiga Piala AFF U-19 Setelah Libas Thailand

Selain Lalu Zohri, Indonesia Punya Pebalap Muda Galang Hendra yang Harumkan Bangsa di Kancah Dunia

SMK Peternakan Juara, Sekolah Vokasional Unik Binaan Rumah Zakat, Siswanya Tak Hanya Warga Jabar

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengusaha Sumenep Tertipu Rp 1,9 M, Modusnya Gandakan Uang, Rp 12 Juta Berlipat Jadi Rp 120 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved