Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Asal Banten Diciduk Usai Tipu Korban hingga Rp 1,9 Miliar
Mendapat bujuk rayu tersebut, korban percaya begitu saja hingga mentransfer uang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.
Sedang Alihudin mengaku tidak bisa menggandakan uang. Namun, untuk meyakinkan korban, dia dan rekannya tersebut pernah menunjukkan satu kotak uang dolar Hongkong palsu kepada korban.
“Saya terus berusaha meyakinkan bisa menggandakan uang, pernah saya tunjukkan satu kotak uang dolar Hongkong. Akhirnya korban percaya dan menyerahkan uang,” aku Alihudin.
Dia menambahkan bahawa uang dari korban sudah dibagi dengan teman-temannya dan sesekali dipakai senang-senang main ke tempat hiburan.
Kini kedua pelaku langsung dijebloskan sel tahanan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa buku tabungan bank milik pelaku, hanphone (HP). (Fatkhul Alami)
• Timnas U-19 Indonesia Raih Posisi Ketiga Piala AFF U-19 Setelah Libas Thailand
• Selain Lalu Zohri, Indonesia Punya Pebalap Muda Galang Hendra yang Harumkan Bangsa di Kancah Dunia
• SMK Peternakan Juara, Sekolah Vokasional Unik Binaan Rumah Zakat, Siswanya Tak Hanya Warga Jabar
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengusaha Sumenep Tertipu Rp 1,9 M, Modusnya Gandakan Uang, Rp 12 Juta Berlipat Jadi Rp 120 Juta