Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Asal Banten Diciduk Usai Tipu Korban hingga Rp 1,9 Miliar

Mendapat bujuk rayu tersebut, korban percaya begitu saja hingga mentransfer uang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar.

Editor: Yudha Maulana
Surya
Polisi meringkus dua orang pria asal Banten, Alihudin (47) dan Ali Imron (37). Keduanya ditangkap lantaran menipu dengan modus penggandaan uang. 

Sedang Alihudin mengaku tidak bisa menggandakan uang. Namun, untuk meyakinkan korban, dia dan rekannya tersebut pernah menunjukkan satu kotak uang dolar Hongkong palsu kepada korban.

“Saya terus berusaha meyakinkan bisa menggandakan uang, pernah saya tunjukkan satu kotak uang dolar Hongkong. Akhirnya korban percaya dan menyerahkan uang,” aku Alihudin.

Dia menambahkan bahawa uang dari korban sudah dibagi dengan teman-temannya dan sesekali dipakai senang-senang main ke tempat hiburan.

Kini kedua pelaku langsung dijebloskan sel tahanan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa buku tabungan bank milik pelaku, hanphone (HP). (Fatkhul Alami)

Timnas U-19 Indonesia Raih Posisi Ketiga Piala AFF U-19 Setelah Libas Thailand

Selain Lalu Zohri, Indonesia Punya Pebalap Muda Galang Hendra yang Harumkan Bangsa di Kancah Dunia

SMK Peternakan Juara, Sekolah Vokasional Unik Binaan Rumah Zakat, Siswanya Tak Hanya Warga Jabar

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengusaha Sumenep Tertipu Rp 1,9 M, Modusnya Gandakan Uang, Rp 12 Juta Berlipat Jadi Rp 120 Juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved