PPDB SMP

PPDB SMP di Kota Bandung Gunakan Sistem Zonasi, Berikut Syarat Pedaftarannya

Sesuai aturan yang berlaku, sistem seleksi PPDB Kota Bandung menggunakan skema zonasi, yaitu sekolah akan memprioritaskan

Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Syarif Pulloh Anwari
Puluhan dari orangtua siswa memadati ruangan pendaftaran PPDB yang ingin mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 2 Kota Bandung, Senin (2/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sesuai aturan yang berlaku, sistem seleksi PPDB Kota Bandung menggunakan skema zonasi, yaitu sekolah akan memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari mengatakan PPDB SMP dibuka secara online dengan memprioritaskan anak usia 12-15 tahun.

Dinas Pendidikan membagi empat jalur penerimaan SMP, yaitu jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur prestasi, dan jalur reguler.

Baca: Berikut Cara Cek Pengumuman SBMPTN 2018, UI, Unpad, ITB, UGM, dan PTN Lainnya

Baca: Bek Muda Persib Bandung Berharap Dimainkan Mario Gomez pada Laga Melawan PSKC

"Tiap-tiap jalur memiliki kriteria yang berbeda," kata Mia, Senin (2/7/2018).

Jalur akademik hanya berlangsung di lima sekolah, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44.

Kelima SMP itu dikhususkan karena berlokasi jauh dari pemukiman penduduk. 


Sementara itu, jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP), khusus bagi siswa yang terlindungi jaminan sosial.

Pembuktiannya dengan salah satu kepemilikan dokumen, seperti Kartu Prasejahtera, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial miskin, penerima beras bagi warga miskin, penerima beasiswa miskin, penerima bantuan langsung sementara masyarakat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Tiap sekolah memberi kuota sebesar 20 persen.

Sedangkan jalur prestasi di bidang sains, olahraga, seni budaya, IPTEK, dan keagamaan dilihat berdasarkan skoring yang telah ditetapkan.

Sekolah menyediakan kuota 5 persen untuk jalur RMP.

Adapun jalur reguler tetap memprioritaskan jarak sebagai tolok ukur utama.

Pemberlakuan kuota 90 persen zonasi di Kota Bandung merujuk pada pada aturan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam aturan tersebut, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved