PPDB SMP

Ini Cara Disdik Kota Bandung Antisipasi Kecurangan di PPDB 2018

Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan penandatanganan pakta integritas secara serentak di Kota Bandung.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cipta Permana
Suasana berlangsungnya proses PPDB di SMPN 27 Bandung Jalan Yudhawastu Pramuka, Bandung, Senin (2/7). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG  -  Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan penandatanganan pakta integritas secara serentak bersama seluruh unsur terlibat hingga unit satuan pendidikan di Kota Bandung.

Hal ini dilakukan guna mencegah adanya praktik kecurangan dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP tahun ajaran 2018. 

Sekertaris Disdik Kota Bandung, Mia Rumiasari, mengatakan, penandatanganan ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga pelaksanaan PPDB agar dapat berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Upaya ini selain meminimalisir adanya kecurangan dalam PPDB, juga mengingatkan agar petugas PPDB ataupun pihak sekolah tidak main-main untuk melakukan kecurangan atau pelanggaran.

"Sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 dan Perwal Kota Bandung sudah jelas adanya aturan terkait sanksi. Bagi setiap pelanggar ada sanksi yang akan diterima, baik itu ringan, sedang, hingga berat sesuai undang-undang ASN," ujar Mia Rumiasari di temui di SMPN 27 Bandung, Jalan Yudhawastu Pramuka, Bandung, Senin (2/7).

Mia menjelaskan, daya tampung sekolah negeri dalam PPDB untuk tahun ini sebanyak 16.760 siswa, untuk 245 SMP, dengan rincian 57 SMP negeri dan 163 SMP swasta.

Hal ini berbanding dengan jumlah lulusan USBN SD sebanyak 39.680 siswa dari 464 penyelenggara.

"Untuk penerepan PPDB tahun ini, kami mengimplementasikan amanat permendikbud No. 14 tahun 2018. Dimana dalam aturan dijelaskan, seluruh PPDB baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota harus menerapkan PPDB berbasis zonasi dengan persentase 90 persen, jalur khusus 5 persen, dan prestasi 5 persen," ucapnya.

Dengan sistem PPDB zonasi ini, kata dia, akan lebih mempermudah peserta didik, karena lebih dekat jarak antara tempat tinggal dan sekolah.

Baca: Harris Fox Hotel Hadirkan Menu Jajanan Pasar yang Dibalut Kekinian, Berkualitas Hotel Bintang

Pola jarak ini pun akan menentukan peluang peserta didik baru (PSB) ini diterima atau tidaknya di sekolah yang di daftar.

"Jadi kalau informasi yang berkembang di masyarakat,  dengan sistem ini,  bahwa calon peserta didik yang duluan daftar yang peluangnya paling besar diterima, itu anggapan keliru," ujar Mia.

Disinggung terkait kendala dalam penerapan sistem zonasi ini, Mia menyebutkan, karena belum meratanya jumlah SMP negeri di Kota Bandung diukur dari tingkat per kecamatan, seperti di Kecamatan Cinambo, pihaknya saat ini sedang berupaya untuk membangun sekolah di kawasan tersebut yang di rencanakan rampung pada tahun 2019.

"Kita sebenarnya sudah siapkan lahan kurang lebih 4000 meter untuk persiapan pembangunan SMPN 58 Bandung, akan tetapi akses jalan masuknya belum di bebaskan, jadi mudah-mudahan tahun ini proses pembebasan bisa selesai dikerjakan, agar pembangunan dan regulasi bisa di berlakukan tahun depan," ucapnya.

Mia menyebutkan, selain ketiga sistem jalur PPDB tersebut, Disdik Kota Bandung Bandung juga menjalin kesepakatan dengan Forkompimda, untuk memberikan slot khusus yang diutamakan bagi anak kandung dari pemimpin daerah dan anggota kesatuan TNI atau Polri yang sedang menjalankan tugas (mutasi).

Baca: Prakiraan Cuaca Jabar, Sebagian Wilayah Bandung dan Cianjur Berpotensi Diguyur Hujan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved