Gara-gara Tak Digaji Selama 4 Bulan, Pasutri di Ciamis Nekat Gadaikan Motor Majikan
S diminta korban untuk belanja ke Pasar Imbanagara menggunakan sepeda motor merek. . .
Penulis: Andri M Dani | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – W dan istrinya, S warga asal Rancah Ciamis nekat menggelapkan dengan cara menggadaikan sepeda motor milik majikannya.
Hal itu mereka lakukan gara-gara keduanya mengaku tidak menerima upah selama 4 bulan bekerja.
Pasangan suami istri tersebut bekerja di unit usaha pemeliharaan burung merpati dan tokek milik Tusiman di Dusun Sukasari, Desa Imbanagara, Ciamis.
S diminta korban untuk belanja ke Pasar Imbanagara menggunakan sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik korban.
Namun di tengah jalan, sepeda motor tersebut malah dibawa kabur dan digadaikan oleh W yang tak lain adalah suami S.
“Sepeda motor tersebut digadaikan seharga Rp 500.000. Pelaku melakukan hal tersebut dengan alas an tidak menerima gaji selama 4 bulan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada para wartawan, Senin (1/7/2018).
Bismo mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, W dan S terancam terjerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri-motor-ilustrasi-pencuri-sepeda-motor_20171211_115558.jpg)