Kapal Terbalik di Danau Toba

Tersangka Musibah Tenggelamnya KM Sinar Bangun Kemungkinan Bertambah

Andi menyebut bahwa polisi awalnya menetapkan empat tersangka insiden karamnya KM Sinar Bangun.

Editor: Ravianto
facebook
KM Sinar Bangun sebelum berangkat di Pelabuhan Simanindo menuju Tigaras 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Polisi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi, dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Sampai saat ini diketahui KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara pada Senin (18/6/2018) lalu, diduga karena over kapasitas dan terpaan angin kencang, hingga mengakibatkan kapal oleng dan tenggelam.

"Kita tetap terbuka dengan kemungkinan-kemungkinan tersangka lain. Terutama penerbitan keterangan kapal dan kelayakan kapal," kata DirKrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Sabtu (30/6/2018).

"Sudah disampaikan kapal kapasitasnya berisikan 45 orang, tapi dimuat sampai 150 orang lebih. Bahkan ada kendaraan bermotor," kata dia.

Andi menyebut bahwa polisi awalnya menetapkan empat tersangka insiden karamnya KM Sinar Bangun.

Para tersangka itu, adalah Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra.

Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Baca: Uu Ruzhanul Ulum Mengaku Heran dengan Mesin Partainya di Kota Santri, Kecewa?

Baca: Kecewa Tak Bisa Lihat Persija vs Persib Langsung? Ikut Nobar Saja! Cek Daftar Lokasinya di Sini

Terakhir pihaknya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan (NS).

Tersangka baru ini, setelah penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumut.

"Dari pasal diterapkan penyidikan, ada pembiaran sehingga orang meninggal. Sekarang tersangka ada lima, empat sudah ditahan dan satu belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

"Naiknya status Nurdin dari saksi menjadi tersangka. Karena setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian di Polda Sumut, Selasa (26/6/2018) lalu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya dan beberapa barang bukti," ungkap Andi.

Pemeriksaan terhadap Nurdin sebagai tersangka belum dilakukan. Namun, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan di Polda Sumut.

Karena ada pemeriksaan lainnya, sebelum memeriksa Nurdin sebagai tersangka.

"Penyidik ada di daerah PAM TPS, mungkin Senin depan sudah memiliki kekuatan full untuk melakukan penyidikan kembali terhadap kasus KM Sinar Bangun ini," jelas Andi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved