Pilwalkot Cirebon
Begini Tanggapan Panwaslu Cirebon soal Tuntutan Salah Satu Timses Paslon yang Minta Coblos Ulang
Pasalnya, mereka mengaku menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya dibukanya 45 kotak suara. . .
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim pendukung salah satu Paslon Pilwakot Cirebon menuntut pemungutan suara ulang.
Pasalnya, mereka mengaku menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya dibukanya 45 kotak suara di sejumlah kelurahan se-Kota Cirebon.
KPU Kota Cirebon tidak bisa mengulang pemungutan suara tanpa rekomendasi Panwaslu Kota Cirebon.
"Sekarang beredar kabar ada yang mendesak pemungutan suara ulang, itu hak masing-masing," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, saat ditemui di Panwaslu Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018).
Ia menegaskan Panwaslu Kota Cirebon bekerja sesuai kebijakan dan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.
Mengenai dugaan dibukanya kotak suara secara sengaja, Joharudin mengatakan, hal tersebut jelas melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018.
Hingga kini, menurut Joharudin, Panwaslu Kota Cirebon belum bisa memutuskan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Pasalnya, pihaknya masih melakukan kajian komprehensif, kajian hukum, mengumpulkan alat bukti berupa dokumentasi hasil kerja jajaran Panwascam, PPL, dan PTPS.
Panwaslu Kota Cirebon juga berpedoman pada hasil kerja jajaran PTPS, PPL, dan Panwascam.
"Kami masih mencari berapa jumlah kotak suara yang dibuka tidak sesuai prosedur itu," ujar Mohamad Joharudin.
