Pilkada Serentak
Tim Pendukung Paslon Bamunas - Edo Tolak Hasil Pilwalkot Cirebon, Minta KPU Gelar Pemilihan Ulang
Tim gabungan pendukung Paslon Bamunas S Boediman - Effendi Edo, menolak hasil Pilwalkot Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim gabungan pendukung Paslon Bamunas S Boediman - Effendi Edo, menolak hasil Pilwalkot Cirebon.
Tim gabungan yang terdiri dari partai pengusung itupun meminta KPU Kota Cirebon menggelar pemilihan ulang.
"Kami menemukan pelanggaran pada Pilwalkot Cirebon, yakni dibukanya kotak suara di jajaran PPS," ujar Ketua Tim Kampanye Bamunas - Edo, Edi Suripno, saat ditemui di Sekretariat Bersama Paslon Bamunas - Edo, Jl Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (28/6/2018).
Baca: Fadli Zon : Kami Masih Meyakini Sudrajat - Ahmad Syaikhu Punya Kesempatan untuk Menang
Baca: BPN Kota Bandung dan PT PSBI Serahkan Uang Ganti Rugi 113 Lahan Terdampak Proyek Kereta Cepat
Ia mengatakan, pihaknya mencatat ada 45 kotak suara di 8 Kelurahan di Kota Cirebon yang sengaja dibuka oleh jajaran PPS.
Selain itu, kotak surat suara yang seharusnya dari TPS langsung diserahkan ke PPK atau tingkat Kecamatan justru "singgah" di PPS atau tingkat Kelurahan.
Padahal, menurut dia, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 disebutkan KPPS wajib menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS pada hari pemungutan suara.
Pasangan Rindu Siap Menuju Gedung Sate, Uu Ruzhanul Ulum: Kami Melangkah Tidak Kaku Lagi https://t.co/gTF3LtLbom via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 28, 2018
"Dari situ prosedurnya sudah salah, kotak suara itu langsung ke Kecamatan tidak mampir di Kelurahan," ujar Edi Suripno.
Ia mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan, yakni kotak suara singgah di Kelurahan dan sengaja dibuka.
Karenanya, pihaknya menolak apapun hasil penghitungan suara Pilwalkot Cirebon dan menuntut KPU Kota Cirebon menggelar pemilihan ulang.
Manajemen PSM Makassar Kesal dengan Sikap Persija Jakarta https://t.co/QrGfV3Em4G via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 28, 2018
Pasalnya, dua pelanggaran itu dianggap sudah sangat berat dan tidak bisa diterima.
Edi menilai tindakan itu masuk pelanggaran hukum dan telah menciderai demokrasi.
"Kami sudah laporkan ke Panwaslu Kota Cirebon agar segera ditangani," kata Edi Suripno. (*)