Pilkada Serentak
Ketua KPU Kota Cirebon Sebut, Pembukaan 19 Kotak Suara di Kelurahan Kesenden, Sesuai Prosedur
Namun, Emirzal menegaskan dibukanya kotak surat suara juga terbatas pada "hal positif."
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, membenarkan adanya pembukaan kotak surat suara di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Ia menegaskan dibukanya kotak suara itu sudah sesuai prosedur, yakni disaksikan oleh PTPS, PPL, dan saksi para Paslon.
"Itu juga bukan diinisiasi KPPS dan PPS Kesenden, tapi atas kesepakatan bersama PPL serta PTPS berikut saksi Paslon," kata Emirzal Hamdani saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Kamis (28/6/2018).
Baca: PDIP Bangga Demokrasi di Jabar Berlangsung Damai, Ajak Warga Dukung Gubernur Terpilih
Ia mengatakan, hal itupun diperbolehkan dalam aturan kepemiluan.
Asalkan atas kesepakatan bersama antara KPPS, PPS, PTPS, dan PPL.
Namun, Emirzal menegaskan dibukanya kotak surat suara juga terbatas pada "hal positif."
Kate Middleton Pernah Tinggal 3 Tahun di Yordania, Belajar Bahasa Arab dan Kisah Sahabat Nabi https://t.co/6eXcXfHYDP via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 28, 2018
Misalnya, seperti yang terjadi pada 19 kotak surat suara di Kelurahan Kesenden, yakni untuk mengambil formulir C1 yang disimpan di dalamnya.
"Pembukaan 19 kotak suara di Kelurahan Kesenden ini sudah dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan," ujar Emirzal Hamdani.
Ia menegaskan yang membuka bukanlah petugas PPS, melainkan KPPS masing-masing.
Manajemen PSM Makassar Kesal dengan Sikap Persija Jakarta https://t.co/QrGfV3Em4G via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 28, 2018
Selain itu, proses pembukaan kotak suara juga disaksikan oleh PTPS, PPL, dan saksi kedua Paslon Pilwalkot Cirebon.
"Kalau di kemudian hari ini menjadi permasalahan, silakan ditempuh sesuai jalur hukum yang berlaku," kata Emirzal Hamdani.
Dalam kesempatan itu, Emirzal turut didampingi jajaran komisioner KPU Kota Cirebon.
Selain itu, jajaran PPS Kesenden juga turut hadir dan menjelaskan langsung kronologis dibukanya 19 kotak surat suara tersebut.
Kotak surat suara itu dibuka karena formulir C1 yang harus diserahkan ke PPK dan KPU berada di dalamnya.