Saksi Paslon Dilarang Pakai Atribut saat di TPS

Setiap paslon berhak mengirim saksi untuk menyaksikan penghitungan suara di setiap TPS, tetapi dilarang mengenakan atribut.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setiap paslon berhak mengirim saksi untuk menyaksikan penghitungan suara di setiap TPS.

Tetapi saksi dilarang mengenakan atribut.

"Setiap TPS, satu paslon, satu orang saksi dan tidak pakai atribut," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, ketika ditemui Senin (25/6/2018).


Untuk menjadi saksi, seseorang tidak perlu melapor ke KPU.

Sebelum menjadi saksi, saksi harus melapor ke KPPS, Selasa (26/6/2018).

KPU memberi kesempatan pelaporan sampai satu jam sebelum TPS dibuka.

"TPS dibuka pukul 07.00 WIB, maksimal pukul 06.00 WIB harus sudah lapor," ujarnya.

Rifqi juga mengingatkan agar saksi membawa dokumen persyaratan ke TPS, agar sah menjadi saksi.

Baca: H-1 Pencoblosan, Belum Ada Lembaga Hitung Cepat yang Mendaftar ke KPU Kabupaten Cirebon

"Mereka menyerahkan surat mandat sebelum TPS buka, langsung ke KPPS," ujarnya.

Jawa Barat akan melaksanakan 17 Pilkada serentak pada Rabu (27/6/2018).

Sebanyak 16 di antaranya adalah pemilihan bupati/wali kota dan satu pemilihan gubernur.

Rifqi Alimubarok menghimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Saat menuju TPS, pemilih harus membawa KTP, atau surat keterangan, atau Formulir C6, atau Formulir A5 (untuk pemilih berdomisili luar kota).

Baca: Ingat, HP Tidak Boleh Dibawa saat Nyoblos, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved