Kapal Terbalik di Danau Toba
Pemilik dan Nahkoda KM Sinar Bangun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Paulus Waterpauw mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena memberi izin KM Sinar Bangun berlayar
Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun diperairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) kemarin.
Keempatnya masing-masing Nahkoda kapal sekaligus pemilik atas nama Poltak Soritua Sagala, Pihak regulator Karnilan Sitanggang yang merupakan pegawai honor Dishub Samosir dan juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra yang juga PNS Dinas Perhubungan Samosir, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP Rihad Sitanggang.
"Mereka melayarkan kapal tidak layak laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan korban di perairan danau Toba dari Pelabuhan Tigaras, Kecamatan Dolok Perdamaian, Kabupaten Simalungun,"kata Kapolda saat memaparkan di Polda Sumut, Senin (25/6/2018).
Pria dengan bintang dua ini menceritakan kejadian berawal pada Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB nahkoda Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kec. Perdamaian Kab. Simalungun dengan membawa penumpang yang diperkirakan kurang lebih 150 orang dan sepeda motor kurang lebih 70 unit.
"Setengah jam setelah berlayar, KM Sinar Bangun terasa ada benturan dan langsung mesin mati yang mengakibatkan kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan posisi terapung kurang lebih 5 menit,"ujarnya.
"Pada pukul 17.35 WIB kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan,"kata Kapolda.
Baca: Sepupu Artis Raffi Ahmad Senang Melihat Harimau Asuhannya Tumbuh Sehat di Bandung Zoo
Baca: Putra Sulung Harry Moekti Cerita Kenangan Terakhirnya Bersama Sang Abi: Pulang Sana, Temui Ibumu
Di waktu yang sama, sambung orang nomor satu di Polda Sumut ini, kapal feri lewat dan memberikan pertolongan.
"Diperkirakan sekitar 150 orang penumpang kapal menjadi korban dan yang selamat ada 11 orang,"kata Waterpauw.
Sebelas nama penumpang yang selamat masing-masing, Herianto Nainggolan, Suhendra alias Hendra, Sandri Marianto Sianturi, Rudi Rubowo, Hafni Tri Suci Boru Sinaga, Rayder Malau alias Gundul, Nurdin Siahaan, Margaret J Simbolon, Rochani Litiloly, Tahi Bonar Simanjuntak dan Lamsihar Marbun
Kapolda mengaku modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan.
"Satu kapal motor yang ada di Danau Toba tonase nya hanya memuat 45 orang penumpang,"katanya.
Keempat orang ini dipersangkakan melanggar Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar Jo pasal 359 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 perkarcis yang telah digunakan, 45 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk kendaran roda dua senilai Rp500 perkarcis dan Foto Copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.(Akb/tribun-medan.com)
Heboh, Beredar Dokumen Kasus Korupsi Salah Satu Paslon Bupati KBB Jelang Pencoblosan https://t.co/OMWbBVDbe8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 25, 2018
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Selain Nahkoda, Polda Sumut Tetapkan Tiga Orang Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/km-sinar-bangun-danau-toba_20180623_153953.jpg)