Pilgub Jabar

Faizal Assegaf Berkicau Lagi di Twitter, Kali Ini Komentari Pernyataan SBY soal Pilgub Jabar

Faizal menilai tindakan yang dilakukan SBY justru merusak citranya sendiri yang selama. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
kolase Tribun Jabar
Faizal Assegaf dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

TRIBUNJABAR.ID - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengendalikan emosinya dalam memberikan tanggapan soal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar).

Dilansir TribunWow.com, dari akun Twitter @faizalassegaf, Sabtu (23/6/2018), Faizal memberikan penilaian terkait sikap SBY dalam menanggapi Pilgub Jabar.

Faizal menilai tindakan yang dilakukan SBY justru merusak citranya sendiri yang selama ini dikenal santun.

Ketua Progres 98 menyayangkan atas sikap SBY, lantaran menurutnya, sikap tersebut mempu memicu amuk massa.

Lebih lanjut ia kecewa lantaran pernyataan SBY menuding bahwa Pilgub Jabar berpotensi curang.

"Demi rebutan secuil kekuasaan di level Pilkada, marwah SBY sbg mantan presiden yg terkenal santun membusuk.

SBY hrs kendali emosi, tdk elok bila brtindak brutal dgn aneka prnyataan yg brtujuan menghasut rakyat.

Ngaku sbg demokrat sejati tp trkesan ingin memicu amuk massa?

Pak @SBYudhoyono, anda selalu menghimbau rakyat agar santun, bijak & mentaati hukum dlm berdemokrasi.

Tp faktanya, anda justru kini bertindak provokatif & tdk bermartabat.

Klu anda menuding Pilgub Jabar berpotensi curang, buktikan melalui saluran hukum scr legal & damai," tulis Faizal Aseegaf.

Cuitan Faizal Assegaf
Cuitan Faizal Assegaf (TWITTER)

Sebelumnya, SBY mengatakan jika ada tanda-tanda dan niat yang menurutnya membuat aparat tidak lagi netral.

"Ada tanda-tanda, ada niat, yang barangkali membuat aparat negara tidak netral," ujar SBY.

Rakyat tentu menolak cara-cara seperti ini.

Saya sebagai seorang warga, bangsa, warga negara Indonesia, dengan rendah hati juga mengingatkan.

Janganlah aparat negara, apalagi jajaran Polri dan TNI berpihak kepada partai politik tertentu, kepada Paslon tertentu, lantas mengingkari sumpah jabatan," ungkap SBY dalam iNews Malam apda Selasa (19/6/2018).

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi telah melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.

Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).

Sebelum dilantik, Iriawan terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Mendagri.

"Dengan mengucap syukur, hari ini saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018," ungkap Tjahjo, dikutip Kompas.com.

"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan sebaik-baiknya," tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com.

Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.

Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.

Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Dengan demikian, Iriawan adalah pejabat eselon satu, setara dengan direktur jenderal di kementerian.

"Sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Bahtiar.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved