Ibu yang Pukuli Anaknya Hingga Tewas Gara-gara Layangan, Tak Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Adik korban yang berusia 7 tahun dirawat dan diasuh oleh salah satu saudaranya sendiri untuk menghindari kekejaman ibu kandungnya.

Editor: Ravianto
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Penyidik UPPA Polres Malang memeriksa ibu kandung pelaku penganiayaan (kanan) terhadap anaknya hingga tewas. 

Laporan Wartawan Surya  Ahmad Amru Muiz

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang akan memeriksakan ibu pelaku penganiaya anak kandung hingga tewas ke psikolog.

Perempuan tersebut, Ani Masripah (34) warga Dusun Tempur, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Kepala UPPA Polres Malang, IPTU Yulistiana Sri Iriana mengatakan, dari keterangan para saksi diketahui kalau pelaku memiliki temperamenl keras dan sering memukul anak sulungnya, SA (8).

Walau begitu, pelaku dari keterangan para saksi tidak memiliki riwayat sakit jiwa atau mengalami stres.

"Tentunya nanti dari hasil pemeriksaan psikolog bisa diketahui kejiwaan dari pelaku yang tega menganiaya anaknya hingga meninggal dunia tersebut," kata Yulistiana, Kamis (21/6).

Dijelaskan Yulistiana, sikap keras dari pelaku terhadap korban tersebut sudah biasa terjadi dari keterangan para saksi.

Bahkan suaminya sendiri, Mariat (36) juga sering menerima perlakuan keras dengan pemukulan dari isterinya tersebut.

"Yang jelas, saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," ucap Yulistiana.

Baca: Carok Berdarah di Sidoarjo, Ini Pengakuan Pembunuhnya yang Masih SMP

Baca: Momen-momen Tak Terlupakan di Piala Dunia, Gol Tangan Tuhan Maradona sampai Zidane Tanduk Materazzi

Seperti diketahui, SA (8) putra sulung pasangan Ani Masripah (34) dan Mariat (36) meregang nyawa setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri menggunakan gayung, Rabu (20/6).

Diduga SA juga dibenturkan ke tembok dan digigit oleh ibu kandungnya.

"Karena di tubuh korban ada bekas gigitan dan luka di kepala, dan kami masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan hal itu," ucap Yulistiana Sri Iriana.

Ani Masripah banyak diam di hadapan Penyidik UPPA Polres Malang.

Ia mengaku menggigit korban selain memukuli dengan gayung mandi.

"Saya pukul dengan gayung dan juga saya gigit, karena anak saya sempat melawan," kata Ani Masripah.

Sementara salah satu saksi atas kejadian tersebut, Marsilan (50) mengatakan, korban SA merupakan anak sulung Marsipah dan Mariat.

Adik korban yang berusia 7 tahun dirawat dan diasuh oleh salah satu saudaranya sendiri untuk menghindari kekejaman ibu kandungnya.

Baca: Presiden Jokowi Hari Ini Berulang Tahun, Ini Jamu Khusus yang Membuatnya Selalu Fit

Memang, diakui Marsilan, tipikal ibu kandung korban sangat temperamental. Selain suka memukul dan memarahi anak kandungnya, Masripah juga kerap main tangan pada suaminya.

"Suami Masripah itu adik saya. Kalau marah-marah, adik saya juga sering dipukul dengan benda apapun. Pokoknya sering marah lah," kata Marsilan.

Dijelaskan Marsilan, kasus itu sendiri dikarenakan keponakannya SA mengambil uang Rp 51 ribu untuk beli layang-layang dan bekal mudik ke Lamongan.

“Rencananya mau mudik ke Lamongan. Uang itu diambil dalam amplop. Setelah ketahuan keponakan saya sempat diseret dari luar ke kamar mandi dan dipukuli hingga berujung meninggal dunia itu," tandas Marsilan.

Atas perbuatannya tersebut, UPPA Polres Malang akan menjerat Masripah dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(*)


Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved