Lebaran 2018

8 Napi di Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi

Kepala seksi Pembinaan napi dan anak didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. . .

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah
Lembaga permasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri Herdiansah

TRIBUNJABAR.ID - TASIKMALAYA - Sebanyak delapan warga binaan lembaga permasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi khusus bebas langsung pada hari Raya Idul Fitri 2018 ini.

Kedelapan warga binaan lapas tersebut bisa kembali menghirup udara bebas selepas Salat Ied.

Selain itu, sebanyak 218 warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Kepala seksi Pembinaan napi dan anak didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Yudo Adi Yuwono mengatakan remisi diberikan kepada mereka yang sudah mendekam minimal selama 6 bulan.

Adapun pemberian remisi diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama di sini," jelas Yudo saat di temui di ruangannya, Jumat (15/6/2018) Siang.

Menurutnya, kebanyakan remisi diberikan kepada warga binaan lapas yang terjerat kasus narkoba.

Dia menjelaskan dari 218 warga binaan yang mendapatkan remisi ialah sebanyak 213 warga binaan laki-laki dan 5 warga binaan perempuan.

"Pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari kepada 6 orang, kemudian remisi 1 bulan kepada 88 orang, lalu pengurangan 15 hari kepada 116 orang," jelasnya.

Dia menambahkan jumlah penerima remisi lebaran bisa terus bertambah.

"Asalkan pengusul remisi sesuai dari segi administratif dan subtantif, mungkin akan ada lagi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved