Idulfitri 1439 H
Benarkah Salat Jumat jadi Tidak Wajib jika Sudah Melaksanakan Salat Id di Pagi Hari?
Hari raya Idulfitri 1439 Hijriah dalam kalender nasional, jatuh tepat pada hari Jumat (15/6/2018).
Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Hari raya Idulfitri 1439 Hijriah dalam kalender nasional, jatuh tepat pada hari Jumat (15/6/2018).
Adapun umat muslim mempunyai kewajiban untuk melaksanakan salat id di pagi hari.
Nah pada siang harinya, tepanya pada waktu zuhur, bagi pria muslim, diwajibkan untuk menunaikan ibadah salat jumat.
Namun, banyak yang bertanya, apakah hukum mengerjakan salat jumat jika pada pagi hari sudah melaksanakan salat id?
Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama
Pendapat Pertama
Melansir dari situs Rumaysho.com, orang yang melaksanakan salat id tetap wajib melaksanakan salat Jumat.
Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih.
Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy).
Dalil dari pendapat ini adalah:
Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya salat Jumat.
Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa meninggalkan tiga salat Jumat, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abu Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa salat Jumat itu wajib.
Pendapat Kedua
Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan salat id, maka boleh tidak salat Jumat lagi.
Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan salat Jumat agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan salat Jumat bisa hadir, begitu pula orang yang tidak salat id bisa turut hadir.
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali.
Dan pendapat ini terdapat riwayat dari Umar, Utsman, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Ibnu Az Zubair.
Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut.
Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘id (hari Idulfitri atau IdulAdha bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan salat id dan memberi keringanan untuk meninggalkan salat Jumat”, jawab Zaid lagi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang mau salat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,
“Ibnu Az-Zubair ketika hari id yang jatuh pada hari Jumat pernah salat id bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu salat Jumat Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya salat sendirian. Tatkala itu Ibnu Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diceritakan pula bahwa Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair.
Begitu pula Ibnu Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair.
Begitu pula Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan salat id maka ia boleh tidak menunaikan salat Jumat.
Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah).
Bagaimana dengan Kewajiban Salat Zuhur?
Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Salat Jumat dan Salat Zhuhur gugur sekaligus.
‘Atha’ berkata,
“Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari id jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari id dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya. Di pagi hari ia melakukan salat dua rakaat dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai Asar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, salat id itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadis ini dhaif menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadis ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadis sebelumnya)
Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut.
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, "Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah salat apa pun sampai Asar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan salat Zuhur. Kalau salat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan salat Zuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa salat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah salat Jumat. Karenanya mewajibkan salat Zuhur bagi yang meninggalkan salat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408).]
Kesimpulan:
Boleh bagi orang yang telah mengerjakan salat id untuk tidak menghadiri salat Jumat sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.
– Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan salat id tidak menghadiri shalat Jumat, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.
– Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak salat jumat adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib salat Jumat), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak salat Jumat, termasuk pula Umar bin Khattab yang melakukan hal yang sama.
– Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan salat Jumat supaya orang yang ingin menghadiri salat Jumat atau yang tidak salat id bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari id bertemu dengan hari Jumat pada salat id dan shalat Jumat. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua id dan dalam salat Jumat “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan, begitu pula ketika hari id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing salat. (HR. Muslim no. 878)
Hadis ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari id bertetapan dengan hari Jumat dan dibaca di masing-masing salat (salat id dan salat Jumat).
– Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat id, maka wajib baginya untuk mengerjakan salat Zuhur sebagaimana dijelaskan pada hadis yang sifatnya umum. Hadis tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri salat Jumat, maka sebagai gantinya, ia menunaikan salat Zuhur (4 rakaat). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi Al-Ifta).
Beberapa cuplikan pendapat ulama soal sholat id di hari jumat
1. Ustaz Khalid Basalamah
3. Ustaz Adi Hidayat
4. Ustaz Abdullah Haidir