Ramadhan Berkah
Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi H-7 Lebaran, Polres Cirebon Akan Tindak Tegas Pelanggar
Ia juga mengatakan, kendaraan berat tersebut mengganggu arus mudik karena jalan lebih pelan.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seluruh kendaraan berat dilarang beroperasi H-7 lebaran baik di jalur tol maupun jalur alteri.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
"H-7 sudah diberlakukan kecuali kendaraan berat yang membawa sembako," ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto saat ditemui di Mapolres Cirebon, Rabu (6/6/2018).
Jika ada yang melanggar aturan tersebut, Polres Cirebon akan menindak tegas.
Ia juga mengatakan, kendaraan berat tersebut mengganggu arus mudik karena jalan lebih pelan.
Dalam antisipasi arus mudik, Polres Cirebon akan mengerahkan 990 personel internal dan 1500 personel gabungan.
Jadi, totalnya ada sebanyak 2490 personel yang siap berjaga di titik-titik kemacetan.
Prediksi titik kemacetan di Cirebon yaitu di Pasar Tegalgubug, Pasar Weru, dan pintu Tol Palimanan.(*)