Penerimaan Siswa Baru 2018
PPDB Jabar SMA 2018, Proses Seleksi dan Tahapan Jalur KETM, PMG, ABK, WPS, Prestasi, dan NHUN
Jalur pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat mengalami perubahan.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Jalur pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat mengalami perubahan.
Sebelumnya, PPDB jenjang SMA dan SMK dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur akademis dan nonakademis.
Maka, tahun ini jalur PPDB dibagi menjadi lima.
Berikut penjelasan masing-masing jalur beserta tahapan seleksinya yang dilansir dari ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
1. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang kondisi keluarganya tidak mampu dalam hal finansial untuk menyekolahkan anaknya.
Adapun seleksi pada jalur ini menggunakan seleksi jarak serta beberapa persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan diantara nya mereka yang memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, kartu keluarga sejahtera (KKS) dan lain sebagainya.
Tahapan seleksi jalur KETM adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB.
- Data kepemilikan SKTM/ KIP/ KIS atau KKS diverifikasi.
- Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh operator menggunakan sistem IT.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili.
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
-Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Satuan Pendidikan dapat menambahkan proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili calon Peserta Didik.
2. Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Jalur PMG diperuntukkan bagi calon peserta didik putra-putri guru yang mendapat penghargaan maslahat.
Kriterianya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu, jumlah beban mengajar minimal 24 jam pelajaran, dan berusia tidak lebih dari 60 tahun.
Sementara jalur ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki keinginan kuat untuk sekolah di sekolah yang diinginkannya.
Tahapan jalur PMG adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB.
- Data kepemilikan dokumen Surat Keterangan dari Kepala satuan pendidikan orang tua calon peserta didik yang menyatakan bahwa orang tua calon peserta didik bertugas sebagai guru, sertifikat pendidik, surat tugas mengajar, dan Surat Keputusan Pengangkatan pertama, diverifikasi.
- Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili.
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
- Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru.
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Tahapan jalur ABK adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah jika calon peserta didik berdomisili di luar kota atau kabupaten.
- Data kepemilikan dokumen data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber (Research Center) atau kelompok kerja inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, diverifikasi panitia.
- Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT
Proses seleksi dilakukan melalui hasil verifikasi dokumen data calon peserta didik hingga batas kuota.
- Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota.
- Jika calon peserta didik melebihi kuota, dapat disalurkan ke satuan pendidikan lain terdekat yang kuotanya belum terisi.
3. Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didi dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah.
Penilaian jalur WPSb murni berdasarkan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah tujuan.
Semakin dekar rumah calon peserta didik dnegan sekolah tujuan, maka akan semakin besar kemungkinan diterimanya.
Tahapan jalur WPS adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah.
- Data kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK) diverifikasi.
- Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak terdekat.
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
- Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
- Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkaytan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
4. Jalur Prestasi (Bakat Istimewa Bidang Akademik/Nonakademik)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau nonakademik.
Kejuaran yang bisa digunakan sebagai persyaratan jalur ini adalah kejuaraan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, olah raga, pramuka. paskibra, PMR, keagamaan, kreativitas, dan terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud atau Kemenag.
Tahapan jalur Prestasi adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah.
- Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor (dilakukan penilaian secara sistem) berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan.
- Dilakukan uji kompetensi oleh satuan pendidikan yang dituju.
- Satuan pendidikan menjumlahkan skor dokumen/bukti pendukung prestasi dengan skor hasil uji kompetensi.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan tahapan :
menghitung skor prestasi = (skor tingkat kejuaraan + tingkat wilayah penyelenggara + skor uji kompetensi)
menghitung skor total = (skor jarak x bobot) + (skor prestasi x bobot), bobot untuk skor jarak adalah 30%, bobot untuk prestasi adalah 70%
- Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
- Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
- Ketentuan pen-skoran prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan.
- Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
- Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki total nilai sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan kedua berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju.
- Jika setelah pemeringkatan berdasarkan jarak masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
5. Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional.
Adapun jalur ini tidak diberlakukan bagi calon peserta didik untuk SLB.
Tahapan jalur NHUN adalah sebagai berikut.
- Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Dokumen calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan ke dalam sistem aplikasi PPDB.
- Data jumlah Nilai Hasil Ujian Nasional di-input.
- Jarak domisili diukur oleh sistem IT.
- Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan perhitungan :
Skor total = (skor jarak domisili x bobot) + (jumlah NHUN x bobot), dengan perbandingan bobot untuk jarak 30%, bobot untuk NHUN 70%
- Hasil pemeringkatan skor total Calon peserta didik hingga batas kuota (Hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima.
- Jika pada hasil pemeringkatan terdapat beberapa calon peserta didik dengan nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai masing-masing mata pelajaran yang diujinasionalkan berturut–turut antara lain :
Bahasa Indonesia (1)
Bahasa Inggris (2)
Matematika (3)
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) (4)
- Calon peserta didik jalur NHUN yang tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan kesatu, secara otomatis diseleksi pada tahap selanjutnya oleh sistem aplikasi IT di satuan pendidikan pilihan dua untuk diseleksi berdasarkan tahapan sebagaimana dijelaskan pada proses seleksi jalur NHUN di atas.