Penipuan First Travel

Kejari Depok Sudah Sita 65 Unit Mobil, 87 Unit Properti Milik First Travel, Bagaimana Nasib Korban?

Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi menyatakan, diperlukan sinkronisasi atas dua jenis perkara ini.

Editor: Ravianto
KRISTIANTO PURNOMO /Kompas.com
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

Masalah lebih pelik, justru dialami dalam kasus Pandawa. Sebab perampasan aset justru bertentangan dengan proses kapailitan yang tengah dialaminya. Sebab melalui UU Kepailitan dan PKPU, kurator yang berhak membereskan aset.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifkat, hingga akta jual beli, 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, RM 3.050, SGD 1.550, SAR 877, ditambah dua polis asuransi.

"Baru ada tujuh aset berupa bangunan, lahan yang cuma 90 meter persegi yang diamankan tim kurator, di luar yang disita negara. Nilainya saya lupa tapi jelas sangat jauh dengan tagihan Pandawa senilai Rp 3,3 triliun," kata salah satu kurator kepailitan Pandawa Muhammad Denni kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Atas dasar ini pula, Kurator Kepailitan Pandawa sebelumnya telah melayangkan gugatan agar aset dapat dibereskan kurator. Gugatan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/PN.Niaga Jkt.Pst pada 11 April lalu, dan kini telah memasuki persidangan dengan agenda duplik dari tergugat.

Sayangnya dalam berkas duplik yang didapatkan KONTAN, Kejaksaan Negeri Depok membatantah gugatan tersebut alasannya, aset-aset yang disita tak bisa ditetapkan sebagai budel pailit.

"Dalam positanya, penggugat menyatakan bahwa gugatan berkaitan dengan harta pailit KSP Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) dan Nuryanto (dalam pailit), padahal nyata-nyata baru dalam petitumnya penggugat meminta agar barang a quo ditetapkan sebagai harta pailit (budel pailit), sehingga jelas barang-barang a quo tidak termasuk dalam budel pailit," tulis Kejaksaan Negeri Depok.(*)


Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Aset First Travel masuk kantong negara, korban gigit jari

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved