Ribut Gaji Rp 100 Juta, Alvin Lie Beberkan Gaji DPR, Mahfud MD: yang Besar Banyak Diterima Tunai

"Saya pernah anggota DPR tahun 2004 saja kalo di luar gaji pokok bisa membawa pulang rata 150 juta, itu tahun 2004," uajr Mahfud MD.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar

TRIBUNJABAR.ID - Gaji Mahfud MD sebagai Anggota Dewan Pengarah BPIP terekspos ketika Perpres 42/18 ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Besaran gaji atau hak keuangan Mahfud MD sebesar Rp 100 juta per bulan itu menuai polemik.

Tak sedikit warganet menuding gaji tersebut jumlahnya sangat besar.

Bahkan Mahfud MD sampai turun tangan untuk memblok akun-akun Twitter yang melakukan ujaran kebencian bukan kritik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai gaji yang diterimanya sebagai Anggota Dewan Pengarah BPIP lebih kecil bila dibandingkan gaji saat ia menjabat sebagai anggota DPR.

Ia mencontohkan gaji yang diterimanya saat menjadi anggota DPR pada 2004 lalu.

Saat itu, ia bisa membawa pulang Rp 150 juta dalam sebulan.

"Saya pernah anggota DPR tahun 2004 saja kalo di luar gaji pokok bisa membawa pulang rata 150 juta, itu tahun 2004.

Kini sudah 14 tahun berarti di sana sudah lebih dari 200 juta,kalo mau yang di DPR yang diributkan, tetapi kan kita enggak mau ribut," kata Mahfud MD saat mengadakan konferensi pers di kantor BPIP, Kamis (31/5/2018), dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya perihal gaji Rp 100 juta ini tidak perlu diributkan dan dibesarkan karena BPIP sendiri tidak pernah meminta gaji.

Sampai saat ini, Mahfud MD mengaku belum menerima gaji.

Baca: Gaji Dewan Pengarah BPIP Rp 100 Juta, Mahfud MD: Silahkan Uji Perpres ke MA

Baca: Rincian Lengkap Gaji Petinggi & Jajaran BPIP yang Buat Heboh, Nilai Mahfud MD dan Megawati Fantastis

Baca: Daftar Mubaligh Kemenag & Tak Masuknya Ustaz Abdul Somad, Mahfud MD: Usulkan Saja, Jangan Berlebihan

"Ribut itu tidak perlu karena kami sendiri tidak pernah meminta itu bahkan kami tidak tahu bagaimna itu lahir (Perpres No 42 Tahun 2018)," ujar Mahfud.

"Lalu Bu Sri Mulyani sudah menjelaskan, gajinya itu cuma 5 juta, gaji pokok cuma 5 juta, operasional 13 juta, lalu untuk tunjangan kesehatan yang jumlahnya sampai ke situ,masyarakat masih ribut," imbuhnya.

Menurut Mahfud MD, gaji yang diterima BPIP jauh lebih kecil bila dibandingkan gaji lainnya, seperti gajinya saat duduk di kursi DPR.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD mengenai gaji DPR-nya lebih besar, kader Partai Amanat Nasional, Alvin Lie merinci gajinya saat duduk di kursi DPr pada 2004-2009.

Melalui akun Twitternya, Alvin menyebutkan gaji DPR sebesar Rp 3,5 juta ditambah tunjangan dan insetif kurang lebih Rp 40 juta per bulan.

Alvin Lie juga menyertakan foto surat keterangan gaji anggota DPR RI.

Ia mempertanyakan pernyataan gaji Rp 150 juta per bulan yang diterima oleh Mahfud MD saat masih menjadi anggota DPR.


Menjawab pertanyaan Alvin Lie, Mahfud MD mengatakan gaji Rp 48 juta yang diterima ditambah berbagai dana lainnya.

Seperti uang kunjungan kerja, reses, dana konstituen, dana setelah membahas undang-undang, dana ketika keluar negeri, sewa rumah, dan uang representasi.

"Dari MPR dapat uang sosialisasi minimal Rp 45 juta bersih sebulan. Kalau dirata-ratakan ya segitu per bulan," ujar Mahfud MD.

Perihal foto surat keterangan gaji yang dibeberkan Alvin Lie, Mahfud MD mengatakan gaji tersebut adalah yang rutin langsung disetor ke bank.

Sementara, uang lainnya diterima langsung secara tunai.

"Jadi yang ditunjukkan copynya oleh Pak Alvin itu adalah yang rutin langsung disetor ke Bank. Lah yang besar-besar kan banyak tapi diterima langsung tunai," katanya.


Mahfud MD Dukung Gugatan Perpres

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD mengapresiasi bila masyarakat hendak menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

Perpres Nomor 42 Tahun 2018 mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 23 Mei lalu.

Melansir dari Pepres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapat hak keuangan atau gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, Mahfud MD sebagai Anggota Dewan Pengarah mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah ini bukan hanya Mahfud MD tetapi terdiri dari tujuh orang lainnya, yakni Try Sutrisno Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Yudi Latif yang menjabat sebagai Kepala BPIP mendapatkan Rp 76.500.000, sementara Wakil Kepala mendapat Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf khusus Rp 36.500.000.

Selain itu, tercantum juga dalam Perpres 42/2018, para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Mahfud MD mengatakan selama ini BPIP tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusinya.

Ia jug amnegatakan pejuang ideologi pancasila itu harus berakhlak dan tidak boleh 'rakus'.

"Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar." tulis Mahfud MD melalui Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/5/2018).


Mahfud MD juga mendukung apabila ada masyarakat yang ingin menguji Perpres 42/2018 ke Mahkamah Agung.

Kabarnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menguji Perpre tersebut ke Mahkamah Agung.

"Selama ini BPIP hny mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA spt yg, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bs ikut campur kpd Pemerintah atau kpd MAKI." ujar Mahfud MD.


Menurutnya, selama ini BPIP tidak pernah meminta gaji ataupun menuntutnya.

Pepres tersebut atas dasar pembicaraan resmi antara Menteri Pendayagunaan Aparat negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Meteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Mahfud MD mengatakan gaji tersebut dimaksudkan sebagai biaya operasional BPIP.

Sebab beban kerja BPIP, menurutnya, sangat padat.

"Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional," katanya.


"Bahkan yg sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, 'Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK'. Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji."


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved