Ribut Gaji Rp 100 Juta, Alvin Lie Beberkan Gaji DPR, Mahfud MD: yang Besar Banyak Diterima Tunai

"Saya pernah anggota DPR tahun 2004 saja kalo di luar gaji pokok bisa membawa pulang rata 150 juta, itu tahun 2004," uajr Mahfud MD.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar

Melansir dari Pepres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapat hak keuangan atau gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, Mahfud MD sebagai Anggota Dewan Pengarah mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah ini bukan hanya Mahfud MD tetapi terdiri dari tujuh orang lainnya, yakni Try Sutrisno Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Yudi Latif yang menjabat sebagai Kepala BPIP mendapatkan Rp 76.500.000, sementara Wakil Kepala mendapat Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf khusus Rp 36.500.000.

Selain itu, tercantum juga dalam Perpres 42/2018, para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Mahfud MD mengatakan selama ini BPIP tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusinya.

Ia jug amnegatakan pejuang ideologi pancasila itu harus berakhlak dan tidak boleh 'rakus'.

"Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar." tulis Mahfud MD melalui Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/5/2018).


Mahfud MD juga mendukung apabila ada masyarakat yang ingin menguji Perpres 42/2018 ke Mahkamah Agung.

Kabarnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menguji Perpre tersebut ke Mahkamah Agung.

"Selama ini BPIP hny mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA spt yg, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bs ikut campur kpd Pemerintah atau kpd MAKI." ujar Mahfud MD.


Menurutnya, selama ini BPIP tidak pernah meminta gaji ataupun menuntutnya.

Pepres tersebut atas dasar pembicaraan resmi antara Menteri Pendayagunaan Aparat negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Meteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved