Ribut Gaji Rp 100 Juta, Alvin Lie Beberkan Gaji DPR, Mahfud MD: yang Besar Banyak Diterima Tunai
"Saya pernah anggota DPR tahun 2004 saja kalo di luar gaji pokok bisa membawa pulang rata 150 juta, itu tahun 2004," uajr Mahfud MD.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Melalui akun Twitternya, Alvin menyebutkan gaji DPR sebesar Rp 3,5 juta ditambah tunjangan dan insetif kurang lebih Rp 40 juta per bulan.
Alvin Lie juga menyertakan foto surat keterangan gaji anggota DPR RI.
Ia mempertanyakan pernyataan gaji Rp 150 juta per bulan yang diterima oleh Mahfud MD saat masih menjadi anggota DPR.
Ya Ya Pak Alvin, 48 jt ditambah ini: ada uang kunker, reses ada uang, ada dana konstituen, setiap bahas 1 UU ada uang, setiap keluar negeri dpt uang , sewa rumah, uang represrntasi. Dari MPR dpt uang sosialisasi minimal 45/jt bersih sebulan. Kalau dirata-ratakan ya segitu/bln https://t.co/fD1IVPJjjW
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 31, 2018
Menjawab pertanyaan Alvin Lie, Mahfud MD mengatakan gaji Rp 48 juta yang diterima ditambah berbagai dana lainnya.
Seperti uang kunjungan kerja, reses, dana konstituen, dana setelah membahas undang-undang, dana ketika keluar negeri, sewa rumah, dan uang representasi.
"Dari MPR dapat uang sosialisasi minimal Rp 45 juta bersih sebulan. Kalau dirata-ratakan ya segitu per bulan," ujar Mahfud MD.
Perihal foto surat keterangan gaji yang dibeberkan Alvin Lie, Mahfud MD mengatakan gaji tersebut adalah yang rutin langsung disetor ke bank.
Sementara, uang lainnya diterima langsung secara tunai.
"Jadi yang ditunjukkan copynya oleh Pak Alvin itu adalah yang rutin langsung disetor ke Bank. Lah yang besar-besar kan banyak tapi diterima langsung tunai," katanya.
Jadi yg ditunjukkan copynya oleh Pak Alvin itu adl yg rutin langsung disetor ke Bank. Lah yg besar2 kan banyak tp diterima langsung tunai. https://t.co/fD1IVPJjjW
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 31, 2018
Mahfud MD Dukung Gugatan Perpres
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD mengapresiasi bila masyarakat hendak menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
Perpres Nomor 42 Tahun 2018 mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 23 Mei lalu.