Fadli Zon Tuding Ada Maksud Lain di Balik Aturan THR, Ternyata Anggota DPR Pun Dapat Jatah THR

Fadli Zon kembali berkoar setelah Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar
Fadli Zon 

TRIBUNJABAR.ID - Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun mengundang pertanyaan sejumlah pihak.

Satu di antaranya adalah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Hal ini berkenaan perbedaan atas aturan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Fadli Zon kembali berkoar setelah Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi.

Dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, Fadli Zon menuding ada maksud tertentu di balik alasan pemerintah menaikan besaran nilai THR.

Ia menilai terdapat motif politik di belakangnya.

Apalagi, tahun ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik, lah, biasa. Saya kira pemerintahan-pemerintahan yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli pada Kamis (24/5/2018), seperti dilansir Kompas.com.

Fadli Zon menyebut, aturan THR itu tak mengacu pada undang-undang.

Tuduhan Fadli Zon ini, mendapatkan tanggapan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani justru keheranan akan akan pernyataan Fadli Zon.

Ia menyebut PP Nomor 19 Tahun 2018 tengan Pemberian THR dan Gaji ke-13 itu merupakan turunan dari UU APBN 2018.

UU APBN 2018 itu dirancang, dibahas, dan disepkati bersama antara pemerintah dan anggota DPR.

"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu, selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," jelas Sri Mulyani.

Rupanya, THR yang dirincikan di dalam peraturan pemerintah itu, bukan hanya untuk PNS, Polri, dan TNI.

Di dalamnya termasuk THR untuk pejabat negara.

Aturan ini dimuat dalam peraturan pemerintah tersebut.

Mulai dari presiden dan wakil presiden, hingga anggota DPR dan MPR.

Hal ini pun diungkapkan Sri Mulyani.

"Seluruh PNS dan pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk (penerima THR)," kata Sri Mulyani, seperti yang dilansir Tribun Jakarta.

Dilansir Tribunjabar.id dari Tribun Jakarta, pemerintah menganggarkan Rp 35, 76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.

Baca: Ditanya Soal Gaji Megawati, Kepala Staf Kepresidenan Tak Mau Jawab, Malah Bilang Begini

Baca: Pewaris Sah Harta Karun Putri Diana Ternyata Kate Middleton, Barang Berharga Itu Makin Menakjubkan

Baca: Terungkap! Ini Penumpang Canda Bom di Pesawat Lion Air, Ternyata Orang Berpendidikan, Kini Terancam

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved