Penjabat Wali Kota Bandung Wacanakan Larangan Merokok untuk PNS di Lingkungan Pemkot
Dalam sambutannya, ia mewacanakan pemotongan TKD (tujangan kinerja daerah) untuk PNS yang. . .
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, M.Solihin, mewacanakan larangan merokok untuk para PNS di lingkungan kerja.
Hal itu disampaikannya saat peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Taman Film, Bandung, Minggu (27/5/2018).
Dalam sambutannya, ia mewacanakan pemotongan TKD (tujangan kinerja daerah) untuk PNS yang ketahuan merokok di lingkungan kerja.
Meski begitu, M.Solihin mengatakan, ia tidak ingin langsung memberlakukan hukuman kepada PNS yang melanggar peraturan tersebut.
“Saya inginnya tidak langsung eksekusi, kami sosialisasi dulu, diberi tahu dulu. Kalau tidak nurut, baru eksekusi,” kata M. Solihin.
Ia juga mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberi contoh kepada bawahannya untuk tidak merokok di lingkungan kerja.
“Kalau memberi contoh tidak merokok saja tidak bisa, apalagi memberi contoh kebaikan dalam pelaksanaan tugas, dalam pelaksanaan APBD, dan lain-lain,” ujarnya.
Meski begitu, M. Solihin juga tetap memberikan ruang kepada perokok untuk tetap merokok di tempat yang telah disediakan.
“Kalau di ruangan kerja, ruangnya kecil, pakai AC, ada banyak ibu-ibu bekerja, banyak juga yang tidak merokok. AC kan memutarkan udara yang ada di sana,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat mengenai kawasan tanpa rokok.
Kawasan tanpa rokok meliputi sekolah, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, fasikitas olahraga, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.