SIM Keliling
Ini Lokasi Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung Sabtu 26 Mei 2018
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Sabtu (26/5/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung akan hadir di dua lokasi di Kota Bandung, yakni:
Mobil SIM Keliling Online Satu beroperasi di Radio Dahlia, Jalan Burangrang Nomor 28, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online Dua beroperasi di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda Kota Bandung.
Baca: Umuh Muchtar Sempat Pesimistis dengan Kinerja Mario Gomez, Kini Beri Pujian Setinggi Langit
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Baca: Ini Sejumlah Kebaikan Ashanty kepada ART, dari Chat WhatsApp hingga Pernah Umrah Bareng
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)