Pencemaran Waduk Jatiluhur Pengaruhi Citarum, Pemkab Purwakarta Baru Buat Komitmen
Selain melakukan pemetaan kembali, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga sekitaran bantaran sungai.
Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Untuk melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Pemkab Purwakarta komitmen bersama Polres Purwakarta akan menegakkan Perpres secara bersama-sama.
Komitmen bersama ini terlihat saat pertemuan antara Pemkab Purwakarta, dipimpin Pj Bupati Purwakarta Taufiq Budi Santoso, dengan Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi.
Pada pertemuan, dua pihak tersebut membahas mengenai pencemaran waduk Jatiluhur, akibat adanya limbah dari Jaring Apung.
Daftar 18 Pemain Persib Bandung yang Diboyong Mario Gomez untuk Hadapi Bali United https://t.co/zg4bKcKJp0 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 24, 2018
Taufiq membenarkan jika kualitas air di waduk Jatiluhur tercemar akibat adanya limbah yang berasal dari rumah tangga dan usaha Kolam Jaring Apung.
Sungai Citarum pun terdampak akibat air baku yang dihasilkan waduk jatiluhur mengalir juga ke Citarum.
Oleh karena itu, hadirnya Perpres tersebut disambut baik olehnya. Sebab dengan adanya aturan itu, payung hukum untuk mengembalikan kualitas air sungai citarum lebih jelas.
“Jadi nanti kita akan melakukan langkah bersama untuk melaksanakan perpres ini. Supaya Citarum harum bisa terwujud, mengembalikan kualitas lingkungan menjadi lebih baik," katanya usai acara di Bale Nagri, Komplek Pemkab Purwakarta, Nagri Tengah, Purwakarta, Kamis (24/5/2018).
Baca: Bulog Berencana keluarkan Beras Sachet, Ini Harganya
Sebab, menurutnya, ujungnya, masyarakat sendiri lah yang akan terkena dampak negatif dari air tercemar.
Di Purwakarta, program pengembalian kualitas air sungai citarum dan air baku waduk jatiluhur telah lama dilaksanakan.
Sebelum adanya Perpres itu, Pemkab Purwakarta telah melakukan MoU penertiban KJA antara Pemkab Purwakarta dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Jatiluhur sebagai BUMN.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengaku tidak hanya membahas permasalahan terkait waduk Jatiluhur.
Namun, pembahasan secara umum terkait program pengendalian kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum yang melingkupi Purwakarta, pihaknya bersama instansi lain, secara terpadu telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
"Pasti ini disoroti oleh nasional, kita harus segera bertindak. Tahap awal sudah ada maping dan mulai penataan dan pembersihan. Sudah ada penanaman pohon juga," ucap Twedi.