Video Mesum Dua Bocah

Orangtua yang Menemani Bocah Berbuat Mesum dengan Perempuan Dewasa Didakwa Berlapis

Faisal meminta Susanti untuk menyuruh anaknya beradegan dengan Apriliana dengan menghadirkan teman dekat Dn

Editor: Ravianto
Video mesum 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Tim Penasehat hukum Faisal Akbar (28), otak di balik video porno melibatkan anak dan perempuan dewasa di Bandung mengatakan sidang pembacaan dakwaan pada sidang pertama berjalan lancar.

Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Faisal memakai Undang-undang Perlindungan Anak.

JPU mendakwa Faisal ‎dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jaksa juga mendakwa Faisal dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tadi di persidangan, dalam dakwaan Faisal disebutkan memproduksi, merekrut dan menyebarkan video porno tersebut ke seorang temannya di Rusia yang dikenali via media sosial Vika. Dakwaan primernya ke Undang-undang Perlindungan Anak," ujar penasehat hukum Faisal, I Made Agus Rediyana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (24/6).

Baca: Gagal Sumbang Angka Lawan Thailand, Ternyata Ini Penyebab Della/Rizki Kalah

Baca: Banyak PJU di Jalur Mudik Cirebon Mati, Kata Dishub Cirebon Itu Kewenangan Pemprov Jabar

Pihaknya belum memutuskan untuk melakukan langkah-langkah khusus untuk membela Faisal.

Tim Penasehat Hukum masih akan mengikuti jalannya persidangan.

"Nanti kita lihat jalannya persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," katanya.

Sementara itu Anton Sulton, penasehat hukum Susanti, orangtua bocah pemeran video porno berpendapat bahwa latar belakang Susanti yang berasal dari keluarga tidak mampu akan disampaikan sebagai bahan untuk pembelaan.

Ditanya soal apakah tim penasehat hukum berangapan bahwa Susanti sebagai korban, Anton berpendapat latar belakang keluarga yang tidak mampu jadi salah satu alasan.

"Memang di luar substansi perkara. Tapi kejadian ini harus dilihat secara utuh bahwasanya Susanti dan anaknya ini sehari-hari pekerjaannya memulung di kawasan Kiaracondong. Sehingga, itu jadi bagian dari keseluruhan terjadinya kasus ini," kata Anton. ‎

Susanti didakwa tiga pasal.

Yakni, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking) dan Pasal 38 Undang-undang ITE‎.

Seperti diketahui, Faisal meminta Susanti untuk menyuruh anaknya beradegan dengan Apriliana dengan menghadirkan teman dekat Dn berinisial Sp (11) untuk menemani.

Susanti mengiming-imingi anaknya dengan imbalan uang.(Mega Nugraha).


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved