Ini Rincian THR PNS, Polri, & TNI Cair Akhir Mei dan Gaji ke-13, Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu

Inilah rincian THR PNS, TNI dan Polri cair akhir Mei 2018, sementara ini dia rincian gaji ke-13, cair awal Juli.

Editor: Widia Lestari
Tribun Syle

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

"Hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketentuan pemberian THR yang setara dengan take home pay satu bulan itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Melalui keputusan Presiden ini juga, dipastikan pensiunan akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Tahun lalu, para pensiunan tersebut tidak menerima THR. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan.

THR bagi pensiunan juga diharapkan dapat membantu ekonomi mereka. (Kompas.com/ Andri Donald Putera)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved