Ramadan Berkah
Satpol PP dan Polisi Razia Warung-warung Makan di Kabupaten Tasik
Satuan polisi pamong praja Kabupaten Tasikamalaya bersama kepolisian melakukan razia terhadap sejumlah warung makan, Selasa (22/5/2018) siang.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikamalaya bersama kepolisian melakukan razia terhadap sejumlah warung makan, Selasa (22/5/2018) siang.
Petugas gabungan melakukan penyisiran di sekitaran Salawu, Mangunreja hingga Singaparna.
Sasaran razia yakni warung makan yang melayani pembeli pada siang hari.
Baca: Akui Persib Punya Duo Bauman-Ezechiel yang Selalu Bikin Gol, Rene Alberts Gentar? Ini Penjelasannya
Baca: Link Live Streaming Indosiar - Arema FC Vs Bhayangkara FC, Tuan Rumah Siap 200 Persen
"Razia diawali dari rumah makan di kawasan Kecamatan Salawu yang disinyalir sering melayani pembeli saat siang hari. Di sana, petugas tidak menemukan ada pembeli yang makan namun warung tetap buka seperti hari biasa," Kata Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Imam Ghozali yang ditemui seusai razia.
Dia juga menuturkan warung yang buka siang hari ditemui di sejumlah warung di sekitaran Kecamatan Mangunreja.
"Di sana juga banyak warung yang buka namun saat dilakukan razia tidak ada pembeli yang sedang makan," ujarnya.
Penampilan Istri Virgoun Berubah Total, Dulu Seksi, Sekarang Bercadar https://t.co/TjvtZQ0Khg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 22, 2018
Sementara itu, lanjut Imam Ghozali saat dilakukan razia di wilayah Singaparna. Petugas menemukan ada satu rumah makan yang banyak bekas makan dan minuman.
"Tadi sempat ada warung makan yang buka, ada beberapa bekas makanan di meja. Tapi sudah tidak ada orang," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan jmelakukan imbauan kepada pemilik dan pengelola warung makan untuk menutup usaha mereka pada siang hari.
"Karena ini keputusan dari pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," kata Imam.
Imbauan penutupan warung makan pada siang hari ini sesuai denganPerda Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 21 huruf G tentang aturan rumah makan membuka usaha selama Ramadhan.
Dia menambahkan, akan jika tetap ada pelaku usaha warung makan yang membandel pihaknya akan memberikan teguran hingga pencabutan izin.
"Kami akan berikan teguran, kalau membandel ya izin usaha dicabut," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satpol-pp-kabupaten-tasikamalaya-warung-makan_20180522_184227.jpg)