Pilpres 2019
Petinggi PSI Diperiksa Bareskrim soal Iklan Kampanye di Media Cetak
Sejumlah pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi undangan pemeriksaan. . .
Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Selama menangani temuan itu, Bawaslu RI membuat kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
"Perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Abhan.
Bawaslu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ini ke kepolisian pada Kamis, (17/5/2018).
Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.
Abhan mengatakan, bila terbukti bersalah, ada ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Raja Juli Antoni Anggap Bawaslu Tidak Fair

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai hanya tajam ke partainya, namun tumpul kepada partai lain.