SIM Keliling
SIM Keliling Polres Bandung Hadir di Tugu Baleendah Hari Ini, Jangan Terlewat ya!
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Tugu Baleendah, Jumat (18/5/2018).
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Baca: Selangkah Lagi Yunita Hampir Jadi Teroris, Modus Cari Indekos hingga Dirasuki Kalimat Mengerikan
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca: Sekda Jabar Akan Pimpin Rakor Asian Games 2018, Ini Agenda Iwa Selengkapnya
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.
Kisah Yadi Supriadi, Pembunuh Bayaran yang Akhirnya Total Berhijrah Setelah Mengaji di Majelis Tato https://t.co/3i79rOafqu via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 17, 2018