Dua Teroris yang Ditangkap di Cirebon Merupakan Jaringan Bom Thamrin

Tersangka S mengontrak di rumah pelaku Bom Thamrin berinisial J yang ditangkap pada tahun 2015.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Ravianto
Capture Youtube
Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua teroris berinisial S dan H yang ditangkap di Cirebon, Kamis (17/5/2018), merupakan jaringan pelaku Bom Thamrin, Jakarta Pusat.

Peran masing-masing tersangka belum diketahui, namun pelaku Bom Thamrin menyebutkan tersangka S dan H merupakan jaringannya.

Tersangka S mengontrak di rumah pelaku Bom Thamrin berinisial J yang ditangkap pada tahun 2015.

Terkait hal itu, polisi akan terus melakukan pemeriksaan mendalam.

"Sementara yang kita tangkap di sini adalah saudara S, bukan istrinya," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat ditemui di Desa Jemaras Kidul, Kamis (17/5/2018).

Baca: Cari Takjil untuk Berbuka Puasa di Kota Cirebon? Datang Saja ke Alun-alun Kejaksan

Baca: Hari Pertama Ramadan Saat Sore, Sejumlah Jalan Protokol di Cirebon Tampak Lengang

Tersangka S ditangkap di Blok Sigaga Rt 05/02 Desa Jemaras Kidul, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka H, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto hanya menyebutkan ditangkap di Kota Cirebon dan masih belum dapat menyebutkan keterangan lengkapnya.(*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved