SIM Keliling

Ini Lokasi Samsat dan SIM Keliling di Kota Cimahi Hari Ini

Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Mobil Samsat Keliling Kota Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Bundaran HI Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Rabu (16/5/2018)

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca: 5 Firasat Aneh Jemaat Sebelum Ledakan di Tiga Gereja Terjadi di Minggu Kelabu, Tak Biasa!

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca: Tawaran Mario Gomez Ditolak, Persib Bandung Berencana Jajal Uji Coba di Luar Negeri

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.

Samsat Keliling

Mobil Samsat Keliling Kota Cimahi hari ini beroperasi di dekat Borma Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (16/5/2018).

Untuk diketahui bersama, layanan Samsat Online yang berlokasi di Kota Cimahi ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.

Dengan layanan ini Anda tidak perlu pergi ke Samsat setempat karena layanan ini bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan.

Baca: Tawaran Mario Gomez Ditolak, Persib Bandung Berencana Jajal Uji Coba di Luar Negeri

Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Corner yakni, STNK asli dan KTP.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu disertakan, silakan Anda langsung menghubungi pihak terkait di lokasi.

Layanan Samsat keliling tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved