Jumat, 10 April 2026

Pengedar dan Penikmat Sabu Ini Diciduk Polrestabes Bandung, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Adapun tersangka If dikenakan Pasal 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
tribunnews
ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Dua pria warga Kota Bandung berinisial Hs (33) dan If (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kedapatan me‎nguasai narkotika jenis sabu-sabu.

"Keduanya ditangkap pada Kamis (10/5/2018) karena menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 ons," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (11/5/2018).

Tersangka berinisial Hs dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara enam tahun hingga 20 tahun.

Baca: Ayahnya Tewas Ditusuk, Anak Bripka Marhum Unggah Hal Mengharukan Ini di Medsos

Adapun tersangka If dikenakan Pasal 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun.

"Kedua tersangka berperan sebagai perantara yakni Hs dan If sebagai pengguna. Saat ditangkap, Hs sudah mengemas sabu-sabu tersebut untuk siap edar karena dikemas dalam paket-paket kecil berjumlah puluhan," kata dia.

Penangkapan dua pria tersebut tidak lepas dari sepak terjang Ah (40) yang merupakan otak di balik peredaran sabu-sabu. Namun, Ah berstatus buronan Polrestabes Bandung.

Baca: Sky Sucahyo, Musisi Muda yang Memiliki Lagu Bertemakan Kematian

Polisi akan melibatkan Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar untuk mengungkap jaringan di balik dua pria tersebut.

"Kami akan terus memburu siapapun mereka yang menjual dan mengedarkan narkotika psikotoprika di Kota Bandung karena dampaknya merusak kesehatan manusia," kata Hendro.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved