Kapolres dan Bupati Bandung Sepaham Hukuman Pengedar Miras Masih Kurang Berat
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan perlu komitmen kuat untuk menghentikan peredaran minuman keras dan narkotika.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, MAJALAYA - Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan perlu komitmen kuat untuk menghentikan peredaran minuman keras dan narkotika.
Para penjual dan pemakai miras tidak bisa hanya dimasukan tindak pidana ringan (tipiring), mereka harus dijerat undang-undang dengan hukuman yang lebih berat.
"Perlu komitmen bersama, agar tidak ada lagi yang mengonsumsi miras. Masih ada yang mengonsumsi berarti ada pasar, berarti ada yang menjual. Artinya perlu komitmen untuk tidak mengonsumsi miras lagi. Akhiri semua di jilid kedua ini," tutur Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan di Majalaya tadi sore.
Baca: Ini Cara Dua Terduga Teroris Menerobos Polisi agar Bisa Membantu Temannya di Mako Brimob
Baca: Ini Lokasi di Bandung yang Paling Ditakuti Risa Saraswati, di Sana Terlihat Ada Gerbang Kerajaan
Menurutnya pengamanan dan pemusnahan ribuan miras dan ratusan jeriken tuak di Majalaya merupakan tanggung jawab semua pemimpin.
Dimulai dari pimpinan di keluarga hingga pimpinan yang paling tinggi di daerah.
Identitas Iptu Sulastri Sebenarnya, Polwan yang 'Diamuk' di Mako Brimob, Bukan Sembarang Polisi https://t.co/KYj22uUUhE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 11, 2018
Sementara Bupati Bandung, Dadang M Naser menuturkan penjual dan pemakai miras ini tidak cukup hanya dimasukan ke dalam tindak pidana ringan saja, melainkan harus dijerat oleh undang-undang.
"Semua Perda, hukumannya tipiring. Kalau hukuman berat larinya ke Undang-undang. Ini (miras) pasalnya harus juncto atau undang-undang. Bagi pelanggaran lingkungan hidup dan miras harus dibawa ke jalur undang-undang," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/miras-musnah-di-polres-bandung_20180511_170839.jpg)