Sabtu, 2 Mei 2026

Kapolres dan Bupati Bandung Sepaham Hukuman Pengedar Miras Masih Kurang Berat

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan perlu komitmen kuat untuk menghentikan peredaran minuman keras dan narkotika.

Tayang:
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MUMU MUJAHIDIN
Bupati Bandung, Dadang Naser didampingi Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, Komandan Yon Zipur Dayeukolot dan Camat Majalaya Ajat Sudrajat membukan pemusnahan mimuman keras dan beralkohol di Alun-alun Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat (11/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, MAJALAYA - Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan perlu komitmen kuat untuk menghentikan peredaran minuman keras dan narkotika.

Para penjual dan pemakai miras tidak bisa hanya dimasukan tindak pidana ringan (tipiring), mereka harus dijerat undang-undang dengan hukuman yang lebih berat.

"Perlu komitmen bersama, agar tidak ada lagi yang mengonsumsi miras. Masih ada yang mengonsumsi berarti ada pasar, berarti ada yang menjual. Artinya perlu komitmen untuk tidak mengonsumsi miras lagi. Akhiri semua di jilid kedua ini," tutur Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan di Majalaya tadi sore.

Baca: Ini Cara Dua Terduga Teroris Menerobos Polisi agar Bisa Membantu Temannya di Mako Brimob

Baca: Ini Lokasi di Bandung yang Paling Ditakuti Risa Saraswati, di Sana Terlihat Ada Gerbang Kerajaan

Menurutnya pengamanan dan pemusnahan ribuan miras dan ratusan jeriken tuak di Majalaya merupakan tanggung jawab semua pemimpin.

Dimulai dari pimpinan di keluarga hingga pimpinan yang paling tinggi di daerah.


Sementara Bupati Bandung, Dadang M Naser menuturkan penjual dan pemakai miras ini tidak cukup hanya dimasukan ke dalam tindak pidana ringan saja, melainkan harus dijerat oleh undang-undang.

"Semua Perda, hukumannya tipiring. Kalau hukuman berat larinya ke Undang-undang. Ini (miras) pasalnya harus juncto atau undang-undang. Bagi pelanggaran lingkungan hidup dan miras harus dibawa ke jalur undang-undang," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved