Tiga Hari Sekali Satpol PP Kota Cimahi Gelar Patroli Rutin
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi, saat ini kerap melakukan patroli rutin yang dilaksanakan tiga hari sekali.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi, saat ini kerap melakukan patroli rutin yang dilaksanakan tiga hari sekali.
Untuk kegiatan patroli kali ini, Senin (30/4/2018), petugas Satpol PP memantau Jalan Industri, Cimindi, Pasar Antri, Baros, Jalan Sudirman, dan Jalan Cibeureum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala mengatakan, sasaran pada patroli rutin tersebut ialah para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta propaganda politik dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Baca: Viral Bocah Yatim Piatu Ketahuan Mencuri, Dihukum Siramkan Oli ke Kepala
Baca: VIDEO: Keren! Beginilah Aksi Memukau Afgan Syahreza Saat Tampil di Trans Studio Bandung
"Saat ini kita rutin melakukan patroli pelaksanaannya muter aja se-Kota Cimahi," ujarnya saar ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (30/4/2018).
Para PKL yang tertangkap basah melanggar aturan, kata Titi, akan mengikuti sidang Tindang Pidana Ringan (Tipiring).
"Itu karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum," katanya.
Lengkap! Doa Malam Nisfu Sya'ban dan 3 Amalan Utamanya, Jangan Terlewatkan https://t.co/31jgSvd9cQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 30, 2018
Selain itu, lanjutnya, saat masih banyak PKL yang terus berjualan di troatar jalan, padahal satpol PP telah beberapa kali melakukan penertiban.
Adanya PKL yang membandel tersebut, menurut Titi karena masalah faktor ekonomi, sehingga mereka kerap melanggar aturan dengan cara berjualan di trotoar jalan.
"Para PKL itu kerap kembali melanggar aturan, jadi kami harus sering-sering melakukan patroli rutin," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/apk_20180325_124349.jpg)