Registrasi Kartu SIM Telkomsel Gagal? Lakukan Cara Ini, 100% Nomor Kamu Berhasil Terdaftar

Bagi Anda pengguna kartu SIM Simpati dan AS, bisa jadi mengalami kegagalan saat melakukan registrasi ulang.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
net
Kartu SIM akan kena blokir bila tidak registrasi ulang 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda pengguna kartu SIM Simpati dan AS, bisa jadi mengalami kegagalan saat melakukan registrasi ulang.

Hal ini kerap banyak dialami sejumlah penggalan Telkomsel.

Ketika Anda sudah memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan nomor Kartu Keluarga, tiba-tiba registrasi itu tidak terproses.

Apalagi, waktu registrasi ulang kartu SIM sekarang sudah mepet lho.

Kini, adalah hari-hari terakhir Anda menghabiskan waktu pada April 2018.

Pasalnya, 1 Mei 2018 nomor Anda secara otomatis akan diblokir total.

Nah, apabila registrasi ulang kartu SIM Anda gagal, jangan panik dulu ya.

Tenang saja, Anda tetap bisa registrasi ulang kok.

Bagaimana caranya?

Dilansir dari Tribun Style, berikut ini tipnya untuk Anda.

Telkomsel
Telkomsel ()

Anda bisa mengakses link berikut ini:

https://mobi.telkomsel.com/ulang?num=ZGFmdGFy

Anda bisa mengisi kolom sesuai instruksi pada laman website tersebut.
Pada laman ini, Anda harus mendapatkan password.
Kemudian password tersebut akan dikirimkan melalui SMS.

Namun, jika gagal terus Anda bisa tetap bisa mengulangi registrasi ulang hingga lima kali.

Baca: Roy Kiyoshi Bocorkan Fakta Acara Karma Sebenarnya, Ini Penyebab Partisipan Kesurupan

Baca: Foto-foto Ade Firman Hakim, Polisi Ganteng yang Berani Permalukan Kapolri di Jalanan

Cara ini sempat disampaikan oleh Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza.

Jika, dalam lima kali masih gagal, maka pihak operator akan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS.

SMS tersebut berisi pernyataan untuk memastikan nomor NIK dan nomor KK yang dicantumkan sebelumnya sudah benar.

Kemudian, Anda akan diinstruksikan untuk membalas pesan tersebut dan menyetujui nomor Anda didaftarkan menggunakan, nomor NIK dan KK.

Setelah itu, Anda bisa merasa lega karena nomor masih bisa diaktifkan kembali.

Eits, tapi Anda perlu camkan baik-baik jika menggunakan cara ini ya.

Kalau Anda menggunakan nomor NIK dan KK palsu, maka konsekuensinya Anda bisa mendapatkan hukuman.

Jika diketahui identitasnya palsu, Anda bisa terjerat hukum pidana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved