Komisi IX Usul Ada Perpres Peningkatan Skill Setelah Keluarnya Perpres TKA

Kami juga sedang memperkuat data dengan mewajibkan lapor bagi tenaga kerja yang sudah dan belum mendapatkan kerja.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/Isal Mawardi
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (11/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf memberi saran kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri agar pemerintah membentuk Perpres peningkatan skill tenaga kerja dari Indonesia untuk menyeimbangkan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Kalau kami usul perlu ada Perpres Peningkatan Skill sebagai win-win solutions dari keluarnya Perpres TKA. Bukan hanya pendidikan tapi kompetensi dan skill sesuai yang dibutuhkan negara, anggaran pendidikan bisa juga diarahkan ke sana,” ungkap Dede Yusuf saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Dede Yusuf juga meminta agar Hanif melaksanakan rekomendasi Panja (Panitia Kerja) TKA tahun 2016 lalu, yaitu membentuk tim pengawas di daerah untuk menampung laporan masyarakat mengenai adanya TKA ilegal di daerahnya.

Sementara, Hanif Dhakiri membenarkan usulan Dede Yusuf tersebut.

“Memang benar perlindungan terbaik bagi tenaga kerja kita adalah perlindungan skill dan kompetensi agar mereka bisa berlindung sekaligus bersaing dengan skill yang dimiliki," katanya.

“Kami juga sedang memperkuat data dengan mewajibkan lapor bagi tenaga kerja yang sudah dan belum mendapatkan kerja. Kami juga akan melaksanakan usulan Panja TKA sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di mana di dalamnya ada fungsi pengawasan,” tutur Hanif.(*)

Baca: Soal Jadwal Lawan Persib Bandung, Pelatih Persija Jakarta: Jangan Lama-lama Ambil Keputusan

Baca: Ritual Pembersihan agar Tak Kena Bencana, Juniarti Kaget Hartanya Berubah Jadi Mie Instan dan Garam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved