Rabu, 8 April 2026

Pilgub Jabar

Satpol PP dan Panwaslu Kota Cimahi Kembali Menurunkan APK Pilgub Jabar yang Melanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja dan Panwaslu Kota Cimahi kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jawa Barat 2018,

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Satpol PP dan Panwaslu Kota Cimahi menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan, dan mengangkutnya menggunakan mobil pikap, Jumat (20/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jawa Barat 2018, Jumat (20/4/2018).

Anggota Satpol PP menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi pemasangan APK yang melanggar perda.

Titik yang banyak terpasang APK yang melanggar itu di antaranya Jalan Encep Kartawirya, Jalan Sangkuriang, dan Jalan Padasuka.

Baca: Angel Lelga-Vicky Blak-Blakan Soal Kebenaran Nikah Settingan, Hotman Paris Risi: Nggak Bermutu!

Kepala Bidang Tribumtranmas Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala mengatakan, penurunan propaganda yang melanggar ini di antaranya spanduk yang melintang di jalan, dipasang di pohon, dan tiang listrik.

"Penurunan APK itu karena melanggar perda dan tidak sesuai dengan penempatannya," ujar Titi Ratna Kemala di Jalan Sangkuriang, Jumat (20/4/2018).


Untuk diketahui, Pemkot Cimahi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Propaganda politik, itu juga menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved