Rabu, 15 April 2026

Dua Pelaku Prostitusi Online Dihukum Cambuk Tadi Pagi

Dua dari delapan pelanggar syariat yang dicambuk pagi ini merupakan pelaku prostitusi online.

Editor: Ravianto
SERAMBINEWS.COM/EDDY FITRIADY
Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Jinayah, di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018). 

Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh

TRIBUNJABAR.ID, BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).

Dua dari delapan pelanggar syariat yang dicambuk tadi pagi merupakan pelaku prostitusi online.

Data diperoleh Serambinews.com, dua pelaku khalwat yaitu NA asal Beurawe sebanyak 12 kali, MR asal Meunasah Papeun sebanyak 12 kali.

Sedangkan enam pelaku ikhtilath yaitu PA asal Darussalam sebanyak 22 kali, RM asal Jeulingke sebanyak 22 kali, YA asal Peukan Bada sebanyak 12 kali, RA asal Neusu Aceh sebanyak 12 kali, ZH asal Beurawe sebanyak 17 kali, dan EM asal Gp Keuramat sebayak 17 kali.

Uniknya, dalam pelaksanaan hukuman ini, puluhan wisatawan mancanegara yang didominasi orang Malaysia ikut menonton prosesi uqubat cambuk. Mereka datang menggunakan dua bus ukuran besar.(*)


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Pelaku Prostitusi Online Dicambuk di Halaman Masjid Lueng Bata, Total Ada 8 Pelanggar Syariat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved