Dua Pelaku Prostitusi Online Dihukum Cambuk Tadi Pagi
Dua dari delapan pelanggar syariat yang dicambuk pagi ini merupakan pelaku prostitusi online.
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
TRIBUNJABAR.ID, BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).
Dua dari delapan pelanggar syariat yang dicambuk tadi pagi merupakan pelaku prostitusi online.
Data diperoleh Serambinews.com, dua pelaku khalwat yaitu NA asal Beurawe sebanyak 12 kali, MR asal Meunasah Papeun sebanyak 12 kali.
Sedangkan enam pelaku ikhtilath yaitu PA asal Darussalam sebanyak 22 kali, RM asal Jeulingke sebanyak 22 kali, YA asal Peukan Bada sebanyak 12 kali, RA asal Neusu Aceh sebanyak 12 kali, ZH asal Beurawe sebanyak 17 kali, dan EM asal Gp Keuramat sebayak 17 kali.
Uniknya, dalam pelaksanaan hukuman ini, puluhan wisatawan mancanegara yang didominasi orang Malaysia ikut menonton prosesi uqubat cambuk. Mereka datang menggunakan dua bus ukuran besar.(*)
Kisah Nyata, Anak-anak Bulan yang Kenakan 'Baju Astronot' Pada Siang Hari, Kulitnya Berbeda https://t.co/43WLQwqZkY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 20, 2018
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Pelaku Prostitusi Online Dicambuk di Halaman Masjid Lueng Bata, Total Ada 8 Pelanggar Syariat
