Pendamping PKH Dilarang Terima Uang Hadiah dari Penerima Bansos
Kementerian Sosial RI mewajibkan semua Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bekerja keras dan fokus mewujudkan kemandirian
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Sosial RI mewajibkan semua Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bekerja keras dan fokus mewujudkan kemandirian penerima bantuan sosial sehingga dalam jangka panjang mereka terentaskan dari kemiskinan.
Mereka dilarang menerima sepeserpun uang imbalan dari penerima bantuan sosial.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam acara pembukaan Bimbingan Pemantapan Sumber Daya Manusia (SDM) PKH di Kota Bandung, Rabu (18/4/2018) malam.
“Kerja-kerja kita hari ini adalah bagaimana meraih tujuan PKH, yaitu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Tujuan ini akan tercapai bila mereka berhasil mandiri, sejahtera, produktif dan tidak bergantung pada bantuan sosial pemerintah. Maka Pendamping PKH harus fokus mengawal proses kemandirian Penerima Bansos,” kata Harry melalui siaran pers yang diterima, Kamis (19/4).
Baca: Siapa Pemain Borneo FC yang Akan Diwaspadai Mario Gomez? Simak Penuturannya
Harry mengatakan tujuan Program PKH harus terus-menerus disampaikan kepada SDM PKH agar menjadi motivasi dalam menjalankan tugas pendampingan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM).
Tujuan tersebut adalah meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
tujuan lainnya menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, serta mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM karena bansos disalurkan non tunai melalui perbankan.
Ada Khasiat Tersembunyi di Balik Hama Keong Mas, Bisa Sembuhkan Kanker? https://t.co/Z0EqsV4jx0 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 19, 2018
Kepada 742 peserta bimbingan, Dirjen juga mengingatkan agar sebagai personil Kementerian Sosial yang berada di tingkat paling dekat dengan penerima manfaat, Pendamping PKH juga harus menjaga profesionalisme dalam bekerja serta nama baik profesi maupun pemerintah.
“Pendamping PKH tidak boleh menerima sepeser pun uang dari penerima bansos meskipun itu hanya ucapan terima kasih. Bekerjalah dengan profesional dan jaga marwah dari program ini,” katanya.
Dirjen mengungkapkan pada 2018 terdapat 16.343 Pendamping PKH. Mereka diterjunkan ke seluruh pelosok negeri untuk memberikan pendampingan kepada penerima PKH. Sebanyak 742 peserta dari wilayah Jawa Barat kali ini, merupakan pendamping baru hasil rekrutmen dalam rangka perluasan penerima PKH dari 6 juta mejadi 10 juta KPM.
Dalam pertemuan ini, peserta mendapatkan sosialisasi dan bimbingan tentang perubahan-perubahan kebijakan PKH 2018. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan SDM PKH agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Sementara itu, pada saat yang sama Dirjen juga menyerahkan penghargaan Graduasi Mandiri kepada KPM PKH yang telah berhasil mandiri. Apresiasi dan penghargaan juga disampaikan kepada anak-anak berprestasi dari PKH.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Nur Pujianto, Kepala Balai Pelatihan Kesejahteraan Sosial Bandung Nur Soleh, Kabid Linjamsos Dinsos Provinsi Jawa Barat Enok Komariah, para koordinator wilayah, koordinator kota dan koordinator kabupaten dari Provinsi Jabar dan Jateng. (*)