Kesadaran Masyarakat Cimahi untuk Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah
Pantaun Tribun Jabar, Rabu (18/4/2018), petugas gabungan kembali menggelar operasi KTMDU di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Kesadaran masyarakat Kota Cimahi untuk membayar pajak kendaraan masih rendah.
Karena itu, Samsat Cimahi, anggota Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi rutin menggelar operasi gabungan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Kegiatan itu menyasar para pengendara yang menunggak pembayaran pajak kendaraan dan diimbau langsung untuk membayar.
Pantaun Tribun Jabar, Rabu (18/4/2018), petugas gabungan kembali menggelar operasi KTMDU di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Listrik Rumahnya Disegel Karena Menunggak, Fadli Zon Beri Penjelasan, Lupa Atau Tak Ada Uang? https://t.co/syECr57XkO via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 18, 2018
Sejumlah pengendara digiring ke halaman Samsat Cimahi.
Kepala Satuan Tugas Operasi Gabungan, Samsat Cimahi, Lilis Atia, mengatakan operasi KTMDU tersebut untuk menekan atau mengurangi jumlah kendaraan yang tidak didaftar ulang.
"Itu karena sepertinya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih rendah," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, dilihat dari operasi KTMDU. Para pengendara yang tak membayar pajak kendaraan mereka tergolong masih tinggi.
Baca: Tragis, Pasang Foto dengan Pacar Baru, Nyawa Terapis Salon Melayang di Tangan Mantan
Penyebab para pengendara yang tidak membayar pajak itu, lanjutnya, tidak ada waktu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tersebut.
"Atau bisa saja mereka itu lupa, jadi kesadaran untuk membayar pajak itu masih rendah," katanya.
Ia mengatakan Samsat keliling bisa meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan.
"Jadi dari adanya program Samsat Keliling itu pendapatannya lumayan," kata Lilis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/operasi-gabungan-kendaraan-tidak-melakukan-daftar-ulang_20180418_131130.jpg)