Kerugian Korban dalam Kasus Penipuan Seperti Diungkap Polrestabes Bandung Bisa Capai Miliaran Rupiah
Perempuan yang menetap di Australia bersama suaminya itu, sejak 2012 mengelola halaman Facebook Waspada Scammer Cinta.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pegiat kampanye anti-penipuan di media sosial atau scammer, Fey Down (50) seorang warga Indonesia yang kini tinggal di Perth, Australia menyebut angka kerugian para perempuan yang menjadi korban scammer mencapai Rp 1,9 miliar.
Perempuan yang menetap di Australia bersama suaminya itu, sejak 2012 mengelola halaman Facebook Waspada Scammer Cinta.
Korbannya, mayoritas perempuan muda hingga sudah bersuami.
Dalam modus penipuan ini, pelaku menggunakan foto pria tampan, seringnya anggota Polri/TNI dengan mencuri foto tersebut di akun asli.
Baca: CEO Sebuah Aplikasi Ini Sebut Ada 3 Kemajuan Pertanian di Indonesia yang Berdampak bagi Anak Muda
Baca: Gazebo Goyang dan Kolam Renang Jadi Titik Awal Kecurigaan Adanya Bungker Rahasia, Tempat Bikin Miras
Modus ini pekan lalu diungkap Polrestabes Bandung dengan menetapkan tiga tersangka yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.
Tiga tersangka menggunakan foto pria tampan, beberapa di antaranya anggota Polri.
Ketiganya melakukan komunikasi pesan instan, phone sex hingga video call.
Kepala Berdarah, Mario Gomez: Saya Tidak Suka, Sekarang Saya Hanya Ingin Melihat Komisi Disiplin https://t.co/YXCSgkNVjU pic.twitter.com/uuvu3s7PXT
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 16, 2018
Rekaman video call bahkan hingga telanjang dan dijadikan alat untuk memeras korban.
"Berdasarkan catatan yang saya buat selama 2017, kerugian kejahatan scam mencapai Rp 1,99 miliar dengan korban 55 orang dan semuanya wanita," kata Fey Down via pesan elektroniknya, Senin (16/4/2018).
Ia juga mengkampanyekan soal waspada scammer di Micro site Kompasiana dengan akun Fey Down.
Menurutnya, angka kerugian itu setelah korban diperas oleh pelaku.