Ingat Sopir Taksi Online yang Lindas Kaki Polisi? Begini Akhir Kisahnya
Tiba-tiba saja pengendara mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2016 KKE dengan sengaja melintas di kawasan tersebut.
TRIBUNJABAR.ID- Belakangan ini masyarakat dibuat terheran-heran dengan sikap seorang pengendara taksi online bernama Watoni.
Pasalnya dia nekat memaki, melindas kaki, hingga meludahi wajah seorang anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus pada 5 April lalu.
Kisah ini bermula ketika Hermansyah menjalankan tugasnya di sekitar flyover Kuningan untuk mengatur lalu lintas.
Saat itu, sedang ada iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo yang melintas.
Tiba-tiba saja pengendara mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2016 KKE dengan sengaja melintas di kawasan tersebut.
Smartphone Kamu Cepat Panas? Ini Tips untuk Mengatasinya https://t.co/zItmYVv8gI via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 15, 2018
Padahal, ketika itu diberlakukan aturan ganjil genap bagi pengendara mobil di kawasan Kuningan.
Melihat ada pelanggaran, Hermansyah menghentikan mobil yang dikendarai Watoni.
Hermansyah memberi tahu kesalahan Watoni lalu meminta SIM dan STNK.
Saat diberi surat tilangan, Hermansyah mendengar Watoni melontarkan kata-kata kasar tapi Hermansyah tak menggubris pengendara itu.
Baca: Momen Seorang Pria Hanya Pakai Celana Dalam Nekat Masuk Lapangan saat Laga Arema FC vs Persib
Saat itu, Hermansyah berjalan ke belakang meninggalkan Watoni yang masih terlihat kesal.
Tiba-tiba, saat Hermansyah berjalan sekitar 2 meter, Watoni memundurkan mobilnya hingga melindas kaki Hermansyah.
Bahkan, ban mobil berhenti tepat di kaki polantas itu.
Hermansyah yang merasa kesakitan meminta Watoni memindahkan mobilnya dengan memukul-mukul pintu belakang.
"Tapi dia cuek saja sambil ngeliat dari kaca spion. Ada sekitar dua menit itu mobil diam di atas kaki saya," ujar Hermansyah beberapa waktu lalu.
Nasib Michael Essien di Persib Bandung yang Tak Jelas Jadi Perhatian Media Asing https://t.co/4DrM9CcFky via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 15, 2018
Rekan Hermansyah yang melihat kejadian itu kemudian datang dan meminta Watoni memindahkan mobilnya.
Sempat terjadi cekcok antara Hermansyah dan Watoni.
Hermansyah tak senang dengan perlakuan Watoni.
Sementara itu, Watoni mengatakan, mobilnya mundur sendiri karena sistem pengoperasian mobil secara otomatis.
Bukannya minta maaf, Watoni yang masih berada di dalam mobil malah meludahi wajah Hermansyah sambil kembali mengucapkan kata-kata kasar.
Baca: Akun Twitter Sepak Bola Malaysia Ikut Komentari Kerusuhan di Laga Arema Vs Persib
Watoni kemudian kabur meninggalkan lokasi.
Hermansyah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada atasannya.
Atasannya menyarankannya untuk membuat laporan polisi secara resmi.
Akhirnya penyidik Reamob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ditunjuk menangani kasus ini.
Minta maaf
Setelah beberapa hari memburu, akhirnya polisi menangkap Watoni pada 11 April 2018 di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Sehari sebelum penangkapan, Watoni dan Hermansyah dipertemukan.
"Kami bertemu Selasa malam waktu saya di-BAP tambahan. Ternyata dia (Watoni) juga sedang di-BAP," ujar Hermansyah ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Survei Terbaru LSI, Deddy-Dedi Ungguli Emil-Uu, Dedi Mulyadi Dongkrak Suara, Uu Tenggelamkan Suara https://t.co/2XfGfcQZvs pic.twitter.com/KqmT7Nwc7H
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 15, 2018
Saat bertemu, keduanya terlibat percakapan panjang. Watoni disebut mengaku menyesali perbuatannya sambil menangis.
"Dia menangis dan meminta maaf kepada saya, bahkan meminta saya mencabut laporan saya," katanya.
Kepada Hermansyah, Watoni mengaku tak sengaja melakukan tindakan tak menyenangkan tersebut kepada Hermansyah.
Baca: Pascarusuhnya Laga Arema FC vs Persib, Manajemen Singo Edan dan Panpel Siap Bertanggung Jawab
Dia mengaku pada saat yang sama dengan kejadian sedang merasa kesal dengan pelanggannya sehingga emosinya memuncak ketika mobilnya hendak ditilang oleh Hermansyah.
Meski demikian, sesal Watoni tak ada arti. Dia tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, atas tindakannya Watoni akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 7KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 212 KUHP mengenai tindakan kekerasan terhadap aparat dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Cerita Pengemudi Taksi Online yang Maki, Ludahi lalu Lindas Kaki Polisi"